Polisi Tembak Polisi
Deretan Pengakuan Putri Candrawathi di Persidangan: Tudingan Penembak Ketiga hingga soal Adopsi Anak
Putri Candrawathi merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Editor:
IKL
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Putri Candrawathi menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Terdakwa Putri Candrawathi memberikan sejumlah keterangan dalam persidangan, berikut deretan pernyataannya. Warta Kota/YULIANTO
Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Penembakan terhadap Brigadir J diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, Pelaku belum Menceritakan Motif Pembunuhan Sadis Itu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Pengakuan Putri Candrawathi di Persidangan: Tudingan Penembak Ketiga hingga soal Adopsi Anak