Haba Artis

Kejari Serang: Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Serang telah merampungkan surat dakwaan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Nikita Mirzani dan Ferdinand Hutahaean saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). (tribun banten) 

PROHABA.CO, SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Serang telah merampungkan surat dakwaan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang Edward mengatakan, surat dakwaan telah rampung disusun dan akan segera dilimpahkan oleh JPU pekan depan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Surat dakwaan sudah selesai tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," kata Edward, Kamis (3/11).

Sebelum dilimpahkan, kata Edward, jaksa penuntut umum akan melakukan ekspos di hadapan pimpinan terhadap surat dakwaan untuk meneruskan apakah sudah sempurna atau perlu ada perbaikan.

Bila ada kekurangan, lanjut Edward, maka JPU akan menyempurnakan surat dakwaan artis yang disapa Nyai itu.

"Kalau masih ada kekurangan maka akan diperbaiki.

Baca juga: Nikita Mirzani Borong 700 Bungkus Nasi Padang untuk Semua Tahanan

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Minta KPK Kedepankan HAM Memeriksa Kliennya

Baca juga: Sepekan di Penjara, Nikita Mirzani Makin Akrab dengan Napi Penghuni Rutan Serang Banten

Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan (pengadilan)," ujar Edward.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, telah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE dengan tersangka Nikita Mirzani.

"JPU telah kita siapkan ada lima orang dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan, masih dalam proses, masih disusun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya. Senin (31/10).

Diketahui, kasus ini bermula adanya laporan dari Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Nikita ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)

(kompas.com)

Baca juga: Kabar Nikita Mirzani di Penjara, Santai Tertawa dan Traktir Makan Semua Penghuni Rutan Serang Banten

Baca juga: Anggota DPR Tuntut Kepala BPOM Mundur: Tidak Perlu Menunggu Untuk Dipecat

Baca juga: Begini Cara Mengatasi Overthinking di Malam Hari Agar Tak Mengganggu Kualitas Tidur

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved