Sabtu, 11 April 2026

Selebritas

Sempat Viral, Kasus Video 19 Detik Gisel dan Nobu Kembali Dipertanyakan

Kasus video asusila mirip artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinubo de Fretes alias Nobu kembali dipertanyakan.

Editor: IKL
Banjarmasinpost.com
Kasus video 19 detik Gisel dan Nobu kembali dipertanyakan setelah sebelumnya sempat viral. 

PROHABA.CO – Kasus video asusila mirip artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinubo de Fretes alias Nobu kembali dipertanyakan.

Video durasi 19 detik diduga antara Gisel dan Nobu sempat sampai kepolisian, namun setelah tiga tahun berselang tidak terdengar lagi.

Diketahui video asusila mirip Gisel dan Nobu ini sempat viral pada 2019 silam. Kini kelanjutan kabar video tersebut nyaris tidak terdengar

Kasus video asusila artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinubo de Fretes sempat heboh.

Video durasi 19 detik antara Gisel dan Nobu itu sampai ke kepolisian.

Bahkan, mantan istri Gading Marten jadi tersangka. Begitu juga dengan Nobu.

Namun, kasus yang bergulir mulai akhir 2019 itu nyaris tak terdengar lagi.

Lantas apa kabar kasus video asusila Gisel dan Nobu itu?

Diketahui, Gisella Anastasia sempat tersandung kasus video asusila berdurasi 19 detik dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.

Baca juga: Mengenang Setahun Kepergian Vanessa Angel-Bibi Andriansyah, Orang Tua Fuji Ziarah ke Makam

Gisella Anastasia dilaporkan pengacara bernama Pitra Romadhoni ke Polda Metro Jaya, akhir tahun 2019 atas kasus video asusila diduga mirip dirinya.

Bahkan, Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video asusila diduga mirip dirinya.

Meski demikian Gisel pun tidak ditahan dan ia menjadi tahanan kota.

Tiga tahun berlalu, kasus video asusila berdurasi 19 detik diduga mirip Gisella Anastasia tidak terdengar lagi kabarnya di kepolisian.

Pitra Romadhoni, pelapor Gisella Anastasia juga tidak mengetahui kabar kelanjutan kasus video asusila berdurasi 19 detik dengan tersangka Gisel.

"Saya tidak tahu kelanjutannya. Cuma yang saya tahu penyebarnya sudah disidang dan diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pitra Romadhoni ketika dihubungi awak media, Kamis (3/11/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved