Kriminal

Polisi Ciduk Briptu P, Eks Propam yang Rutin "Nyabu"

P merupakan mantan polisi yang sebelumnya berpangkat Briptu. P bertugas di Propam Polda Metro Jaya hingga akhirnya diberhentikan karena desersi ...

Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

PROHABA.CO, JAKARTA - P (30), mantan anggota Polri turut diciduk dalam penggerebekan di kampung rawan peredaran narkoba, Kampung Boncos, di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (2/11).

P merupakan mantan polisi yang sebelumnya berpangkat Briptu. P bertugas di Propam Polda Metro Jaya hingga akhirnya diberhentikan karena desersi atau tindakan meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari.

"Terakhir (tugas) di Propam Polda. (Pangkat terakhir) Briptu.

(Dikeluarkan karena) desersi," kata P kepada wartawan, sebelum diangkut ke kantor polisi Palmerah.

P mengaku sudah menjadi pelanggan Kampung Boncos sejak dua bulan terakhir.

Namun, ia telah rutin mengonsumsi narkoba sejak setahun belakangan.

"(Ke Boncos) dua bulan terakhir ini.

Baca juga: Asyik Nyabu di Kantor, Oknum Keuchik di Kecamatan Jantho Aceh Besar Ditangkap Polisi

Baca juga: Dua Operator Alat Berat Tewas Tertimpa Longsor

Baca juga: Keuchik di Kecamatan Jantho Terciduk Nyabu di Kantornya

(Konsumsi sudah sejak) setahun terakhir," ujar P.

Rutin mampir ke Kampung Boncos,

P baru kali pertama diciduk dalam penggerebekan yang hampir setiap pekan digelar Polsek Palmerah ataupun Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim memastikan bahwa P dan 10 orang yang diciduk merupakan pengguna sabu.

"(Hasil tes urine) 11 orang semuanya positif sabu," kata Dodi di Palmerah, Rabu malam.

Selain P, terdapat seorang mantan polisi yang turut diciduk, yaitu D.

Ia sempat bertugas di Satuan Polres Metro Jakarta Barat dengan pangkat terakhir Aiptu.

Selain menangkap 11 orang, polisi juga mengamankan dua paket kecil sabu seberat 0,26 gram yang yang hendak dibuang oleh salah satu pelaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved