Asyik Nyabu di Kantor, Oknum Keuchik di Kecamatan Jantho Aceh Besar Ditangkap Polisi
Keuchik (kepala desa) yang seharusnya menjadi panutan bagi warganya, justru melakukan sesuatu yang salah dan melanggar hukum.
Keuchik (kepala desa) yang seharusnya menjadi panutan bagi warganya, justru melakukan sesuatu yang salah dan melanggar hukum.
Laporan Indra Wijaya | Jantho
PROHABA.CO, JANTHO - Keuchik (kepala desa) yang seharusnya menjadi panutan bagi warganya, justru melakukan sesuatu yang salah dan melanggar hukum.
Sungguh keterlaluan dengan apa yang dilakukan oknum Keuchik di Kecamatan Jantho, Aceh Besar, berinisial L (53) ini.
Pelaku yang tengah asyik nyabu di ruangan kantornya, akhirnya diciduk personel Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Aceh Besar, pada Jumat (5/8/2022) lalu.
Pelaku L, merupakan seorang keuchik aktif di salah satu gampong di Kecamatan Jantho.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syaputra Bustaman, melalui Kasatresnarkoba AKP Ismail, membenarkan bahwa pihaknya menangkap salah seorang oknum geuchik di Aceh Besar.
Ia mengatakan, L diduga saat itu sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kantornya.
Baca juga: Dua Nelayan Berniat Jual Sabu-sabu 25 Kg yang Ditemukan Mengapung di Laut
Penangkapan tersebut dilakukan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
"Selain dari informasi masyarakat, pelaku memang sudah lama kita pantau," kata Ismail saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (13/8/2022).
Ia mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu.
Dari hasil pengembangan, bahwa pelaku merupakan seorang pemakai bukan pengedar.
"Pelaku ini seorang pemakai, dia diciduk area fasilitas umum saat sedang memakai sabu," pungkasnya.
Baca juga: Polres Agara Ringkus Dua Pengguna dan Satu Wanita Bandar Sabu-Sabu
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 1, Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Keuchik di Aceh Besar Diciduk Polisi Saat Pakai Sabu di Kantornya,
Baca juga: Tergiur Uang Rp 1,5 Juta untuk Antar Sabu, Penarik Becak Motor Ini Divonis 20 Tahun Penjara
Baca juga: Pengedar Sabu Asal Glumpang Tiga Pidie Ini Jual Sabu ke Polisi, Belasan Bungkus BB Diamankan
Baca juga: Divonis Mati dalam Kasus 210 Kg Sabu, Tiga Terdakwa Nyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Barang-bukti-kasus-sabu-diamankan-Satuan-Resnarkoba-Polres-Pidie.jpg)