Haba Medan

Dua Nelayan Berniat Jual Sabu-sabu 25 Kg yang Ditemukan Mengapung di Laut

Dua nelayan ini tidak menyangka ditangkap polisi dan harus berurusan dengan hukum.

Editor: Misran Asri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi narkoba - Dua nelayan dibekuk polisi, setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 25 kg yang ditemukan di perairan Sungai Barumun, Labuhanbatu. 

Dua nelayan ini tidak menyangka ditangkap polisi dan harus berurusan dengan hukum. Pasalnya sabu-sabu 'tak bertuan' seberat 25 kg yang mereka temukan di Perairan Labuhanbatu, disimpan dan berniat dijual.

PROHABA.CO - Dua nelayan ini tidak menyangka ditangkap polisi dan harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya sabu-sabu 'tak bertuan' seberat 25 kilogram yang mereka temukan di Perairan Labuhanbatu, disimpan dan berniat dijual.

Bukannya menyerahkan barang haram itu kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Tapi, justru ingin menguasainya.

Tindakan kedua nelayan berinisial AS (37) dan JA (46) keduanya warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu itu pun tak dapat ditolerir, hingga keduanya harus mempertanggungjawaban perbuatannya.

Dilansir dari Tribun_Medan, kedua nelayan itu dibekuk polisi, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan di perairan Sungai Barumun, Labuhanbatu.

Nelayan temukan 25 kg sabu
Dua nelayan dibekuk polisi, setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 25 kg yang ditemukan di perairan Sungai Barumun, Labuhanbatu.(TRIBUN MEDAN/HO)

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, menceritakan bahwa awalnya kedua nelayan AS dan JA ini menemukan 20 bungkus sabu yang mengambang di perairan.

Baca juga: TNI AL Tanjungbalai Sita 29 Kg Sabu-sabu dan 60 Ribu Pil Ekstasi

Setelah menemukan benda tersebut, mereka kemudian menyimpannya dan berniat untuk menjual Narkoba itu.

"Mereka mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagai nelayan juga. Lalu timbullah niat mereka ini untuk mencari narkoba itu, untuk mereka jual," kata Martualesi kepada Tribun Medan, Senin (1/8/2022).

Ia menuturkan, pihaknya yang juga mendapatkan informasi penemuan narkoba di tengah laut itu langsung melakukan penyelidikan dan mencari barang haram itu.

Petugas pun kemudian mengintrogasi terhadap sejumlah nelayan yang menemukan narkoba itu.

Namun, saat itu mereka mengaku bahwa telah membuang narkoba tersebut karena takut.

"Mereka (nelayan) awalnya memang ngaku mendapatkan narkoba itu, tapi pengakuannya takut jadi mereka buang karena isinya sabu. Tapi dua pelaku ini tetap mencari narkoba itu," sebutnya.

Baca juga: Tersangka Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Polisi Amankan 2,27 gram Barang Bukti

Martualesi menuturkan, setelah menemukan benda haram itu kedua pelaku ini mengambilnya dengan cara menjaring, dan menyimpannya selama 12 jam.

"Petugas kemudian mendatangi kedua pelaku ini dan melakukan interogasi. Awalnya mereka berdalih," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved