Haba Medan
Dua Nelayan Berniat Jual Sabu-sabu 25 Kg yang Ditemukan Mengapung di Laut
Dua nelayan ini tidak menyangka ditangkap polisi dan harus berurusan dengan hukum.
Lebih lanjut ia mengatakan, polisi yang merasa curiga terhadap kedua nelayan ini terus mengintrogasinya dan melakukan pemeriksaan urine.
"Positif satu orang si Agus ini, sementara Jainal nggak positif, si Agus inilah kita dalami terus akhirnya dia ngaku," ungkapnya.
Dijelaskannya, setelah ketahuan akhirnya mereka menyerahkan semua narkoba yang disimpannya sebanyak 20 bungkus.
"Pelaku Agus ini mengaku sempat mencongkel sebanyak empat bungkus dan dipakainya," katanya.
Ia menduga bahwa, narkoba tersebut berasal dari luar negeri.
Baca juga: Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi Setelah Ditinggal oleh Temannya
"Dugaan kita dari luar negeri, dari Vietnam atau Cina. Karena ini kan Selat Malaka," ungkapnya.
Martualesi mengatakan, saat ini kedua nelayan itu telah diamankan di kantor polisi. Selain itu polisi juga menyita sebanyak 25 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka.
"Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Baca juga: Sedang Lakukan Transaksi Sabu, Seorang Petani di Pidie Ditangkap
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TEMUKAN 25 Kilogram Sabusabu Mengambang di Laut, Dua Nelayan Menyimpannya untuk Dijual,