Sabtu, 2 Mei 2026

Pemilik Toko di Asahan Ditangkap Setelah Rudapaksa Pegawainya Berulang Kali

Korban memberanikan diri menghubungi Abang kandungnya dan menceritakan semua peristiwa yang menimpa kepadanya.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KASUS RUDAPAKSA - Burhanuddin Daulay warga Dusun I, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan diamankan polisi usai nekat merudapaksa pegawainya selama dua tahun, dalam sepekan mampu melakukan hubungan suami istri tiga kali. 

PROHABA.CO, KISARAN - Burhanuddin Daulay ( 48) si Pemilik Toko Afvan Fashion di Jalinsum Sei Piring, yang merupakan warga Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan di ringkus unit Reskrim Polsek Pulau Raja.

Dia ditangkap atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap pegawainya yang masih di bawah umur, sebut saja inisialnya P (17).

Pelaku diduga telah berulangkali merudapaksa korban sejak tahun 2023.

Korban mengalami trauma psikis berat akibat tindakan tersebut.

"Awalnya korban dipekerjakan sebagai penjaga toko oleh tersangka. 

Namun selama bekerja, korban tidak diizinkan tinggal di tempat lain dan justru menjadi sasaran perbuatan tidak senonoh oleh pelaku," ungkap PLH Kanit PPA Polres Asahan, IPDA Asido S Nababan, Jumat (25/7/2025).

Katanya, dalam sepekan, pelaku bisa melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban sebanyak tiga kali, dan mengancam akan membunuh korban apabila tidak diberikan dan membeberkan aksi bejadnya.

"Korban saat itu merasa kebingungan, dan tidak tau ingin melaporkan kejadian ini kepada siapa, karena pada saat itu posisi orang tuanya sudah berpisah, dan tidak lamanya, ayah korban meninggal dunia," ungkapnya.

Korban memberanikan diri menghubungi Abang kandungnya dan menceritakan semua peristiwa yang menimpa kepadanya.

"Abang korban langsung menjemput, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pulau Raja dan personel unit reskrim Polsek Pulau Raja langsung gerak cepat menuju ke lokasi," ujarnya.

Atas perbuatannya, Burhanuddin Daulay dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," pungkasnya.

Baca juga: Mahasiswi di Karawang Jadi Korban Rudapaksa Oknum Guru Ngaji, Dinikahi Satu Hari Lalu Diceraikan

Baca juga: Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pemuda di Jakarta Timur Tikam Pemilik Toko Kelontong

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemilik Toko di Asahan Rudapaksa Pegawainya selama 2 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved