Kriminal

Dua Pelajar Ditangkap Usai Panah Juru Parkir di Dompu

Mereka ditangkap karena terlibat aksi pemanahan seorang juru parkir bernama Imran (29) di kompleks Pasar Raya Dompu, pada Sabtu (5/11) sekitar ...

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/ Doc. Hujaifah
Barang bukti busur dan anak panah yang digunakan MW dan MR untuk memanah korban, Senin (7/11/2022). 

PROHABA.CO, DOMPU - Tim Puma Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dompu menangkap 2 pelajar berinisial MW (15) dan MR (17), Minggu (6/11).

Mereka ditangkap karena terlibat aksi pemanahan seorang juru parkir bernama Imran (29) di kompleks Pasar Raya Dompu, pada Sabtu (5/11) sekitar 22.00 wita.

Warga asal Kelurahan Bali I, Kecamatan Dompu itu harus dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita luka tusuk pada bagian perut.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Puma Polres Dompu berhasil mengungkap kasus pemanahan misterius yang menimpa Imran," kata Kasubsi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Dompu, Aiptu Hujaifah saat dikonfirmasi, Senin (7/11).

Baca juga: Serang Warga dengan Panah, Belasan Geng Motor Dicokok

Hujaifah menjelaskan, aksi pemanahan ini bermula saat korban pulang membeli air minum di sebuah toko komplek Pasar Raya Dompu.

Saat berjalan tiba-tiba datang MW dan MR berboncengan menggunakan sepeda motor Mio dari arah barat ke timur.

Sampai di dekat korban salah seorang dari pelaku langsung melesatkan anak panah hingga menancap di perut Imran.

"Setelah melesatkan anak panah pelaku langsung melarikan diri.

Korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis," ujarnya.

Atas kejadian itu, lanjut Hujaifah, Tim Puma Satreskrim yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Seorang Gadis di Kendari Jadi Sasaran Panah OTK

Baca juga: Beli Rumah, Seorang Pria Dapat Bonus Janda Tiga Anak

Kurang dari 24 jam MW dan MR berhasil ditangkap di rumahnya, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Selain 2 pelaku yang dilaporkan berstatus pelajar, polisi juga menyita barang bukti berupa busur lengkap dengan 3 bilah anak panah dan satu buah piring cakram.

"Benda berbahaya itu kemudian disita dan diamankan sebagai barang bukti," terangnya.

Dikatakan, MW dan MR kini diamankan bersama barang bukti di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Anggota lainnya mengambil alih TKP dan melakukan penggalangan terhadap warga untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas pascaditangkapnya kedua terduga pelaku," kata Hujaifah.

(kompas.com)

Baca juga: Tak Bisa Ngontrol Hawa Nafsu, Dalam Sehari Juru Parkir di Banda Aceh Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur

Baca juga: KKB Serang dan Bakar Kamp Tambang di Pegunungan Bintang, Satu Pekerja Meninggal Diparang

Baca juga: Firefly Kembali Layani Penerbangan Penang-Banda Aceh, Ini Jadwal Pemberangkatannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved