Berita Bener Meriah

Berkedok Guru Ngaji, Pria Tua Cabuli Anak 9 Tahun

Seorang pria yang sudah tua ZK (57 tahun) yang berprofesi sebagai guru ngaji kini mendekam di sel Mapolres Bener Meriah.

Editor: IKL
Kompas.com
Foto Ilustrasi - Anak 9 tahun korban rudapaksa pria tua di Bener Meriah 

PROHABA.CO - Seorang pria yang sudah tua ZK (57 tahun) yang berprofesi sebagai guru ngaji kini mendekam di sel Mapolres Bener Meriah.

ZK nekat melakukan perbuatan tidak senonoh atau perkosaan dengan meniduri korban anak masih di bawah umur.

Korban diketahu masih berusia 9 tahun.

Diketahui Hubungan Pelaku dengan korban merupakan Guru dan Murid pengajian atau belajar pendidikan agama.

Apa yang dialami murid yang masih duduk pada sebuah sekolah di Bener Meriah menjadi trauma.

Informasi diperoleh dari Polres Bener Meriah, Rabu (9/11/2022) menjelaskan, Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap pria ZK (57) warga kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

Hal tersebut lantaran diduga pelaku melakukan jarimah pemerkosaan atau jarimah pelecehan seksual berulang kali terhadap anak di bawah umur yang baru berusia sembilan tahun.

Baca juga: Terekam CCTV, Maling Gasak Sepeda Motor Penarik Ojek Online saat Korban Sedang Shalat Magrib

Pencabulan tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun tersebut.

"Perbuatan bejat itu, bermula pada pertengahan bulan Juli 2022 lalu.

Ketika itu korban hendak mengaji ke rumah tersangka bersama dengan teman-temannya," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK pada Rabu (9/11/2022).

Dikatakan, pelaku yang sudah mempunyai istri dan anak itu kembali melancarkan aksinya sebanyak empat kali.

Pertama kali terjadi pada Juli 2022, sekitar pukul 14:00 WIB saat korban bersama teman temannya belajar mengaji yang bertempat di rumah pelaku.

"Korban datang ke rumah pelaku karena pelaku merupakan guru ngaji korban.

Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan cara menutup mulut dan mengancam korban," kata Kapolres Bener Meriah.

Kemudian kejadian yang terakhir kali terjadi pada 7 Agustus 2022 juga di tempat yang sama.

Baca juga: Jual Beli Chip, Seorang Agen di Aceh Utara Ditangkap, Rp 1,6 Juta Turut Ditangkap

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved