Bocah Menjadi Dalang Pembakaran Rumah di Tiga Lokasi, Hakim Kabulkan Tuntutan JPU
Fire Queen (bukan nama sebenarnya) ditetapkan sebagai dalang utama peristiwa kebakaran yang terjadi pada 3 lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Grogot,
PROHABA.CO, TANA PASER - Fire Queen (bukan nama sebenarnya) ditetapkan sebagai dalang utama peristiwa kebakaran yang terjadi pada 3 lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, pada Januari 2022 lalu.
Gadis di bawah umur itu harus menanggung kosekuensi dari perbauatan yang dilakukannya itu.
Berdasarkan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Paser (Kejari), terdakwa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam putusan hukum Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot.
Hal itu disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Paser, Yudi Satriyo Nugroho menyampaikan, hakim telah menyetujui tuntutan dari Jaksa Penutut Umum.
"Hakim mengamini putusan JPU, sehingga diputuskan pidana penjara sesuai dengan tuntutan pada pelaku pembakaran," kata Yudi Satriyo Nugroho Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fire Queen harus menjalani hukuman dengan kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Kebakaran Tiga Rumah di Bima, Ibu dan Anak Tewas Terpanggang
Baca juga: Selingkuhi Istri Orang, Seorang Pemuda di Gowa Diamuk Massa
Baca juga: Kebakaran Rumah Kos di Tambora, Enam Orang Tewas dan Lainnya Luka-luka
Putusan tersebut sesuai dengan pasal 187 KUHP, dalam Surat Tunggal dakwaan dari penuntun umum.
"Pertimbangan Hakim yaitu, anak itu melakukan perbuatan melawan hukum dan dilakukan berulang kali atau sebanyak 3 kali di tempat dan lokasi yang berbeda," tambah Yudi.
Dalam kasus kebakaran yang terjadi pada Januari 2022 lalu, menghanguskan 1 rumah warga dan 2 kost yang berbeda.
"Gadis di bawah umur itu terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran," tegasnya.
Putusan persidangan, lanjut Yudi diperintahkan agar Fire Queen tetap berada dalam tahanan, yang saat ini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot.
"Sudah di lakukan penahanan terhadap pelaku pembakaran 1 rumah dan 2 kos di Tanah Grogot.
Sekarang pelaku sudah mendekam di penjara," tutup Kasi Pidum Kejari Paser.
(TribunKaltim.co)
Baca juga: Kebakaran Kembali Terjadi di Aceh Besar, Satu Keluarga di Peukan Bada Kehilangan Tempat Tinggal
Baca juga: Rumah Permanen di Tangerang Habis Terbakar saat Pemiik Sedang Tidur, Sumber Api Diduga dari Ini
Baca juga: Pelajar SMP Dibully hingga Pingsan, Ortu Tempuh Jalur Hukum, Kepsek Akui Cuma Main Game