Pemburu Tak Sengaja Tembak Mati Orang, Dikira Babi Hutan
Kematiannya menyebabkan kemarahan pada 2020 ketika dia tewas ditembak saat memotong kayu di dekat rumahnya di desa Calvignac, Prancis Barat Daya ...
PROHABA.CO, CAHORS - Seorang pemburu di Prancis pada Kamis (17/11/2022) mengaku menyesal seumur hidup setelah tidak sengaja membunuh orang yang dia kira babi hutan.
Korban bernama Morgan Keane, pria keturunan Prancis-Inggris berusia 25 tahun.
Kematiannya menyebabkan kemarahan pada 2020 ketika dia tewas ditembak saat memotong kayu di dekat rumahnya di desa Calvignac, Prancis Barat Daya.
Keane, yang ayahnya adalah orang Inggris dan ibunya orang Prancis, saat itu berada di dalam batas tanah miliknya.
Pria yang melepaskan tembakan fatal berusia 51 tahun itu maupun panitia perburuan diadili pada Kamis (17/11/2022) di Kota Cahors dekat tempat kejdian perkara (TKP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan tidak disengaja.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda 75.000 euro (Rp 1,2 miliar).
Baca juga: Pemburu Burung Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas, Kondisinya Sudah Mulai Membusuk
“Tiada hari tanpa saya memikirkannya, itu saya sesali seumur hidup.
Saya minta maaf,” kata penembak kepada hakim, seraya mengakui bahwa dia tidak mengidentifikasi target, sebagaimana dikutip dari kantor berita AFP.
Kasus ini menghidupkan kembali ketegangan antara aktivis antiperburuan dengan pembela hobi berburu.
Selama masa sibuk musim berburu, sebagian besar pedesaan Perancis diriuhkan dengan suara tembakan, membuat banyak pejalan kaki menghindari kawasan hutan demi keselamatan diri sendiri.
“Banyak orang mendukung kami,” kata Audrey Tindiliere, anggota kolektif yang mengampanyekan pembatasan setelah kematian Keane.
Baca juga: Tiga Harimau Mati, Dua Pemburu Babi Dituntut Jaksa 2,6 Tahun Penjara
“80 Persen orang mendukung penguatan peraturan perburuan untuk meningkatkan pemisahan pedesaan dengan pemburu,” katanya kepada AFP sebelum persidangan.
Jaksa negara bagian menyerukan agar penembak diberi hukuman penjara dua tahun dengan penangguhan 18 bulan.
Sementara itu, panitia perburuan disebut pantas mendapatkan hukuman 18 bulan, dengan 12 bulan ditangguhkan, kata jaksa penuntut.