Kriminal

Cabuli Anak Tetangga Yang Masih Dibawah Umur, Seorang Pedagang di Bojonegoro Diciduk

Peristiwa itu bermula ketika G diminta orangtuanya membeli rokok dan koyok ke toko milik tersangka yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban

Editor: Muliadi Gani
foto: istimewa
Ilustrasi pencabulan anak yang dilakukan oknum polisi. 

PROHABA.CO, BOJONEGORO - Polres Bojonegoro menangkap seorang pria berinisial M (50), karena diduga mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

M tega mencabuli anak tetangganya berinisial G (10), saat berbelanja di toko miliknya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan di toko tersangka pada Minggu (20/11) pukul 16.30 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika G diminta orangtuanya membeli rokok dan koyok ke toko milik tersangka yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban.

Saat korban hendak pulang, tersangka menghentikan langkah korban.

Baca juga: Modus Beri Uang Jajan, Zu Cabuli Anak Tetangga

Baca juga: Bibi Pergoki Keponakannya Dicabuli Ayah Tiri, Kini Buruh Asal Pidie Itu Meringkuk di Tahanan       

Baca juga: Kecelakaan Maut: Alphard Vs Truk di Jalan Tol Semarang-Solo, Tiga Orang Tewas

Tersangka lalu memegangi kedua kaki korban dan mencabuli korban.

"Tersangka merayu korban dan menyuruhnya tidur di atas kasur lantai yang ada di dalam toko lalu mencabulinya" kata AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani, Kamis (24/11).

Setelah dicabuli tersangka, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kedua orangtuanya.

Tak terima anaknya mendapat perlakuan bejat dari tersangka, kedua orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Bojonegoro.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah ditahan, dan ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

(kompas.com)

Baca juga: Tak Bisa Ngontrol Hawa Nafsu, Dalam Sehari Juru Parkir di Banda Aceh Rudapaksa Dua Anak Dibawah Umur

Baca juga: Cabuli Anak Dibawah Umur hingga Hamil, Pegawai Honorer di NTT Ditangkap

Baca juga: Dicekoki Minuman Keras, 5 Pemuda di Tomohon Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved