Selasa, 2 Juni 2026

Kriminal

Modus Beri Uang Jajan, Zu Cabuli Anak Tetangga

Seorang pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencabuli tiga anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi pencabulan 

PROHABA.CO, TANJUNGPINANG - Seorang pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mencabuli tiga anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Ketiga korban merupakan anak di bawah umur, yaitu satu berusia 11 tahun dan dua lainnya berusia 8 tahun.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pria berinial Zu tersebut telah beberapa kali melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban mengatakan, pencabulan itu bermula ketika korban yang berusia 11 tahun sedang bermain di depan teras rumah Zu pada bulan Desember 2021.

Zu memanggil korban dan memberikan uang jajan sebesar Rp 5.000.

Selanjutnya Zu mengajak korban ke rumahnya untuk melihat video di aplikasi Facebook melalui ponselnya.

Baca juga: Dicabuli Ayah Tirinya, SRS Mengadu ke Polisi

"Pelaku menyuruh korban duduk dipangkuannya.

Saat korban melihat HP, pelaku melakukan aksinya.

Korban yang ketakutan kemudian berlari pulang ke rumahnya, yang tidak jauh dari rumah pelaku," kata Awal, Senin (14/3) sore.

Sedangkan dua korban lain mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari Zu pada bulan Februari.

Modusnya sama, yaitu Zu memberikan uang untuk jajan dan kemudian meminjamkan ponsel kepada korban untuk menonton video.

Saat korban menonton, pelaku melakukan aksi pencabulan.

Baca juga: Murid SD Jadi Korban Pencabulan dan Pengeroyokan, Istri Pelaku Tuduh Korban Pelakor

Diketahuinya tindakan pencabulan anak di bawah umur itu setelah korban menceritakan perbuatan Zu.

Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungpinang, Jumat (11/3) sore sekira pukul 17.00 WIB.

"Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ipda M Yuda Firmansyah langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved