Kriminal
23 Siswi SMP Diduga Jadi Korban Asusila Guru Agama di Batang
Seorang guru agama berinisial AM (33) dituduh melakukan tindakan asusila terhadap 23 pelajar SMP. Perkara tindakan asusila guru agama ...
PROHABA.CO, BATANG - Seorang guru agama berinisial AM (33) dituduh melakukan tindakan asusila terhadap 23 pelajar SMP.
Perkara tindakan asusila guru agama di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tersebut segera bergulir di pengadilan.
Kepala Kejari Batang, Mukharom, menyebut sang guru agama terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.
Menurut Mukharom, guru agama itu bisa mendapatkan hukuman maksimal karena sejumlah alasan.
Baca juga: Baru 3 Bulan Menjabat, Kepala Desa Diduga Tersandung Kasus Asusila, Pilih Kabur saat Didemo Warga
“Korbannya lebih dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu,” kata Mukharom, Kamis (24/11/2022).
Ia menyebut keputusan itu pada akhirnya tergantung pada pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.
“Bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti,” katanya.
Mukharom mengatakan tak sampai separuh dari total korban yang melaporkan kasus asusila tersebut.
“Yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang.
Saya tak tahu alasan selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi,” kata Mukharom.
Ada sejumlah barang bukti dalam kasus asusila itu di antaranya matras, pakaian korban dan tersangka, serta telepon seluler.
Baca juga: Modus Tes Kejujuran, Seorang Guru Agama di Batang Cabuli Pelajarnya
Baca juga: Padamkan Kebakaran Gudang Tiner, Petugas Damkar Tewas
Selanjutnya, Kejari Batang akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.
“Sudah 1 minggu berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Hari ini pada tahap kedua, korbannya banyak sehingga kami fokuskan perkara ini,” katanya.
Ia mengatakan guru agama tersebut menyangkal telah memasukkan kemaluannya ke alat vital para korban.
AM mengaku hanya menggesek- gesekkan saja.
Hasil visum terhadap korban, ucap Mukharom, mengatakan sebaliknya.
Modus AM adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di satu SMP Kabupaten Batang.
Ia melakukan tes kejujuran secara privat untuk mengelabui korban satu per satu di ruang OSIS, ruang kelas VIII, dan ruang kecil mushalla sekolah.
(kompas.com)
Baca juga: Kepala Desa Pilih Kabur saat Didemo Massa, Diduga Terlibat Kasus Asusila pada Istri Orang
Baca juga: Oknum Guru SD Lakukan Tindak Asusila Terhadap Muridnya, Aksinya Dilakukan di Ruang kelas
Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa, Oknum Guru Ngaji Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Muridnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Guru-agama-berinisial-AM-33-dituduh-melakukan-tindakan-asusila-terhadap-23-siswa-SMP.jpg)