Jumat, 10 April 2026

Buron Sejak 2018 Lalu, Buronan Kasus BBM di Nagan Raya Ditangkap

Sayuti (46) terpidana kasus bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang buron sejak 2018 lalu, akhirnya ditangkap Tim Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya

Penulis: Rizwan | Editor: Misran Asri
For Serambinews.com
Ilustrasi ditangkap - Sayuti (46) terpidana kasus bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang buron sejak 2018 lalu, akhirnya ditangkap Tim Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya, Senin (28/11/2022). 

Sayuti (46) terpidana kasus bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang buron sejak 2018 lalu, akhirnya ditangkap Tim Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya,

Laporan Rizwan | Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Sayuti (46) terpidana kasus bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang buron sejak 2018 lalu, akhirnya ditangkap Tim Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya, Senin (28/11/2022).

Sayuti yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Tim tangkap buru (Tabur) di kawasan Kecamatan Beutong, Nagan Raya, setelah kejaksaan mendapat informasi bahwa terpidana berada di kediamannya.

Selama ini, Sayuti melarikan diri sejak akan dieksekusi oleh jaksa pada tahun 2018 lalu.

Sayuti dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 4 bulan penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan kurang.

Putusan MA menguatkan putusan banding sebelumnya di Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta putusan tingkat pertama PN Meulaboh tahun 2018.

Informasi dari Kajari Nagan Raya, Muib SH didampingi Kasi Pidsus R Bayu Ferdian SH kepada Serambinews.com, menyebutkan, penangkapan Sayuti terpidana kasus BBM setelah pihaknya mendapat kabar bahwa yang bersangkutan berada di Beutong.

"Lalu tim Tabur Kejati dan Kejari menuju ke lokasi dan menangkap terpidana,” kata Kajari Muib.

Dijelaskan, Sayuti ditangkap karena sudah 3 kali tidak menghadiri panggilan JPU guna dieksekusi dalam kasus tersebut pada tahun 2018 lalu.

Namun terpidana kabur, sehingga dikeluarkan daftar DPO.

"Penangkapan yang dilakukan guna menjalani proses hukum sesuai dengan putusan kasasi MA," katanya.

Dijeblos ke Lapas

Setelah ditangkap, Sayuti dibawa ke Kejari Nagan Raya guna menjalani pemeriksaan.

Lalu setelah diperiksa, Sayuti yang berstatus terpidana itu dibawa ke Lapas Kelas IIB Meulaboh guna menjalani hukuman sesuai putusan MA.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved