Buron Sejak 2018 Lalu, Buronan Kasus BBM di Nagan Raya Ditangkap
Sayuti (46) terpidana kasus bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang buron sejak 2018 lalu, akhirnya ditangkap Tim Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya
Penulis: Rizwan | Editor: Misran Asri
Kajari Nagan Raya mengatakan, terpidana Sayuti setelah di tangkap tim Tabur dibawa ke Lapas untuk menjalani penjara.
Kronologis Kasus BBM
Sayuti pada Selasa (10/1/2017) di Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, mengangkut BBM jenis solar subsidi sebanyak 1.000 liter yang sedang dimasukkan ke dalam 30 buah jeriken.
BBM ini diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna biru dengan nomor polisi BL 512 LW.
Sayuti mendapat upah Rp 1,5 juta, sedangkan BBM itu diangkut untuk dijadikan bahan bakar beko dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong.
Sayuti bersama sejumlah pelaku lain ditangkap polisi, sehingga kasusnya berujung ke pengadilan.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa Tangkap Buronan Kasus BBM,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilus-borgol.jpg)