Minggu, 19 April 2026

Bawaslu RI Akui Keterbatasan Tindak Hoaks karena UU Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku menghadapi keterbatasan regulasi untuk menindak hoaks dan disinformasi pemilu. "Bawaslu punya keterbatasan.

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi Hoaks 

PROHABA.CO, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku menghadapi keterbatasan regulasi untuk menindak hoaks dan disinformasi pemilu.

"Bawaslu punya keterbatasan.

Bawaslu bekerja diatur regulasi, sehingga ruang keterbatasan sangat banyak, termasuk menindak jika ada informasi hoaks, misalnya," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam diskusi panel Indonesia Fact Checking Summit 2022 yang diselenggarakan MAFINDO, Rabu (30/11).

"Ranah Bawaslu tidak di situ.

Ranah Bawaslu hanya bisa sampai melakukan analisis, kemudian melakukan kajian, dan merekomendasikan kepada platform (media sosial) untuk men-take down," ujarnya.

Baca juga: Oknum Komisioner Bawaslu Langkat Bantu Calon Panwascam saat Ujian CAT dan Sempat Terjadi Keributan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut belum secara spesifik mengatur soal hoaks dan disinformasi.

Dalam pasal 280, beleid tersebut hanya mengatur sanksi pidana soal hasutan, hinaan, dan adu domba, sebagai larangan kampanye.

Lolly menuturkan, perdebatan akan panjang untuk membuktikan suatu konten yang dianggap hoaks/disinformatif sebagai kategori menghasut, menghina, dan mengadu domba.

Keterbatasan ini membuat Bawaslu, menurutnya, melakukan penegakan hukum lain untuk menangani kasus-kasus semacam itu. "Dalam konteks ini kita bisa menggunakan UU ITE.

Baca juga: Video Joget Berlogo Suzuya Mall Bireuen Ternyata Hoaks, Pelaku Waras dan Minta Maaf

Baca juga: Usai Ribut di Magelang, Susi Pasang Status Sambil Menangis dan Tulis “Cukup Tahu Saja”

Maka, kolaborasi kerja sama akan langsung kita lakukan dengan teman-teman kepolisian karena payung hukum yang berbeda," ujar Lolly.

"Soal-soal seperti ini memang kalau orang tidak peka, kalau tidak sabar, biasanya akan muncul pandangan negatif, lemah lah penegakan hukum Bawaslu, dan sebagainya, padahal memang kita dibatasi regulasinya," ungkapnya.

Lolly melanjutkan bahwa keterbatasan semacam ini lah yang membuat Bawaslu menginisiasi kolaborasi dengan platform-platform media sosial untuk memastikan proses jelang Pemilu 2024 berjalan dengan sehat.

Ia mengeklaim, Bawaslu telah menemukan kesepahaman dengan Meta, Tiktok, dan Google.

"Ini penting mengingat kita punya keterbatasan," pungkasnya.

(kompas.com)

Baca juga: PARAH, Pejabat Bawaslu Depok yang Korupsi Rp 1,1 Miliar Digunakan untuk Dugem dan Berfoya-foya

Baca juga: Keluarga Pastikan Kabar Nathalie Holscher Hamil Anak Sule Hoaks

Baca juga: Ingin Viral dan Cari Duit dengan Cara Seret Nama Publik Figur, Akhirnya Pinkan Mambo Minta Maaf

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved