Kasus
Usai Ribut di Magelang, Susi Pasang Status Sambil Menangis dan Tulis “Cukup Tahu Saja”
Postingan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi setelah terjadi keributan di Magelang, Jawa Tengah terungkap dalam persidangan terdakwa Ricky R
PROHABA.CO - Postingan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi setelah terjadi keributan di Magelang, Jawa Tengah terungkap dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022).
Awalnya, Richard menceritakan kronologi terjadinya keributan di Magelang saat dia mengantarkan barang ke sekolah tempat anak Ferdy Sambo.
Setibanya di rumah Sambo di Magelang, Richard yang saat itu bersama Ricky Rizal melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Ricky kemudian langsung ke lantai dua, tempat Putri Candrawathi beristirahat, namun di depan pintu kamar Putri, ada Kuat Maruf dan Susi.
Richard kemudian mencoba bertanya kepada Kuat Makruf apa yang terjadi dengan Putri Candrawathi.
“Kamu enggak usah tahu dulu,” kata Richard menirukan jawaban Kuat Makruf.
Richard kemudian mencoba menanyakan ke Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terkait peristiwa keributan yang terjadi.
Baca juga: Susi Mengaku Tak Tahu Pelecehan terhadap Putri Candrawathi
Baca juga: Kabareskrim Dilaporkan ke KPK Terkait Setoran Tambang Ilegal
Namun, Yosua menjawab dengan agak kesal.
“Nggak tahu tu si Kuat,” jawab Yosua seperti ditirukan Richard.
Tak menemukan jawaban, Richard kemudian hanya memperhatikan kondisi setelah keributan sambil masuk ke kamar tidur.
Saat hendak tidur, dia melihat status Whatsapp Susi dengan foto selfi e sambil menangis, mulutnya ditempel stiker silang.
“Di status tersebut ditulis ‘cukup tahu saja’,” kata Richard.
Dalam persidangan kali ini, ketiga terdakwa bakal saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.
“Kuat Makruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat dan Ricky Rizal,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa malam.
Baca juga: Gara-Gara Susi, Motif Rekayasa Sambo dan Putri Bisa Terbongkar
Baca juga: Hakim Terheran-heran Dengar Jawaban Susi soal Pakaian PC: Terlalu Banyak Bohong Saudara Ini
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan kepala divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Majruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 56 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Kompas.com)
Baca juga: Syarifah Ima Terobos Persidangan karena Kagum Ferdy Sambo
Baca juga: Fenomena Astronomis di Bulan Desember 2022: Oposisi Mars dan Hujan Meteor Geminid
Baca juga: WHO Resmi Ubah Nama Cacar Monyet
Usai Ribut di Magelang
Susi
Cukup Tahu Saja
Status Cukup Tahu Saja
asisten rumah tangga ferdy sambo
Prohaba.co
Prohaba
KPK Geledah Gedung DPRD DKI |
![]() |
---|
Sidang Sempat Diskors, Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Dituntut Penjara 8 Tahun, Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Hakim Tolak Hukum Mati Benny Tjokro, Kasus Korupsi Asabri |
![]() |
---|