Kriminal
Beraksi di Flyover Pasar Rebo, Pelaku Copet Penumpang Angkot Diringkus, Berikut Modus Operandinya
Aksi dua pelaku copet penumpang angkot yang selama kerap menjalankan aksinya itu akhirnya tertangkap setelah mencuri handphone milik penumpang angkot
Aksi dua pelaku copet penumpang angkot yang selama kerap menjalankan aksinya itu akhirnya tertangkap setelah mencuri Hp milik penumpang angkot
PROHABA.CO, CIRACAS - Dua pelaku copet yang sering beraksi di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, diringkus personel Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas.
Aksi dua pelaku copet penumpang angkot yang selama kerap menjalankan aksinya itu akhirnya tertangkap setelah mencuri Hp milik penumpang angkot pada Kamis (1/12/2022) sore.
Kedua pelaku, yakni Rudi Andika (31) dan Jodi (18), ditangkap petugas secara terpisah setelah aksi mereka mencopet Hp milik penumpang angkot pada Kamis (1/12/2022) sore.
Kapolsek Ciracas, Kompol Jupriono, mengatakan dalam aksinya pelaku selalu menyasar korban yang baru turun dari angkutan umum.
"Ketika kita tangkap pun mereka sedang mencopet korban yang sedang menunggu angkutan. Modusnya mereka menawarkan angkot," kata Jupriono, Jumat (2/12/2022).
Mereka berbagi peran saat mencopet, satu pelaku mengalihkan perhatian dan memepet korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone korban dari saku celana.
Beruntung saat kejadian korban sadar handphonenya dicopet lalu meneriaki pelaku, sehingga mereka panik melarikan diri secara berpencar ke sekitar kawasan Flyover Pasar Rebo.
Baca juga: Wanita Copet Tepergok Warga, Ditarik dan Dikerubungi Massa
Baca juga: Pilu, Seorang Wanita Korban Jambret Alami Luka Serius di Bagian Wajah, Polisi Periksa CCTV
Baca juga: Kejar Jambret, Mahasiwa UMSU dan Adiknya Justru Meninggal Ditabrak Mobil Hitam BK 1322 DO
"Saat itu, tidak jauh dari TKP dua anggota Buser di lokasi. Pelaku atas nama Rudi Andika diamankan berikut barang bukti handphone korban. Sementara pelaku lain kabur," ujarnya.
Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, pada Jumat (2/12) dini hari, jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas mendapat informasi keberadaan Jodi sehingga dapat segera diamankan.
Jupriono menuturkan Rudi dan Jodi kini sudah ditahan di Mapolsek Ciracas untuk proses penyidikan, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Dalam komplotan pelaku ini ada tiga orang. Tapi satu pelaku atas nama Raul masih dalam pengejaran. Sudah masuk DPO," tuturnya.
Pencopet di Flyover Pasar Rebo Silih Berganti
Penangkapan pihak kepolisian terhadap pelaku pencopetan yang kerap beraksi di seputar Flyover Pasar Rebo bukan kali pertama dilakukan.
Dan biasanya aksi pencopetan di daerah tersebut dilakukan beberapa orang atau berkomplot dan menyasar penumpang angkot maupun bus.