Kriminal

Bocah SD Hamil Dirudapaksa Duda 35 Tahun, Menangis karena Tak Menstruasi

Modus yang dipakai tersangka untuk merudapaksa korban adalah dengan meminta tolong. Tersangka menyuruh korban untuk membelikannya rokok dengan ...

Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Iptu M Anshori, Kasi Humas Polres Tulungagung 

PROHABA.CO, TULUNGAGUNG - Seorang bocah SD jadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan seorang pria dewasa.

Pelaku berinisial RS (35), seorang pemulung di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diduga telah merudapaksa anak perempuan di bawah umur.

Korbannya masih berusia sembilan tahun dan saat ini duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang-ulang.

Akibatnya, korban kini hamil. Tersangka pelaku diketahui merupakan seorang duda.

Melansir TribunJatim. com, RS terhitung sudah tiga kali melakukan perbuatanbejatnya terhadap korban.

Aksi pertama dilakukan pada medio Juli 2022. Kemudian, tersangka pelaku terakhir merudapaksa korban pada Minggu (20/11/2022), di rumah tersangka.

Modus yang dipakai tersangka untuk merudapaksa korban adalah dengan meminta tolong.

Baca juga: Seorang Duda Pencari Rongsokan di Tulungagung Hamili Gadis 9 Tahun 

Tersangka menyuruh korban untuk membelikannya rokok dengan iming- iming diberi upah.

Demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

“Saat itulah RS ini melancarkan tipu daya kepada korban untuk diajak berhubungan suami istri,” katanya.

Dikutip dari Kompas. com, kasus ini terungkap setelah korban menangis.

Ibu korban lalu menanyakan penyebab anaknya menangis.

Saat itu, korban mengaku bahwa dirinya sudah lama tidak menstruasi.

“Ternyata korban ini sudah mulai menstruasi di usianya yang 9 tahun.

Dia ketakutan karena tak kunjung menstruasi,” terang Anshori.

Korban pun mengaku telah dirudapaksa oleh RS.

Baca juga: 1 Pelajar Tewas di SPBU Saat Tawuran, 4 Orang Diciduk

Baca juga: Modus Posting Lowker Palsu di Medsos, Duda Asal Sragen Gagal Gasak Sepmor Milik Wanita Boyolali

Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melakukan tes kehamilan dan hasilnya korban positif hamil.

“Saat itu juga orang tua korban melapor ke Polres Tulungagung.

Petugas langsung menindaklanjuti laporan ini,” jelasnya.

Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, polisi menangkap RS pada Kamis (24/11/2022).

Kemudian, dengan alat bukti yang ada, polisi menetapkan RS sebagai tersangka.

“RS sudah mengakui perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” ujar Anshori.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 dengan ancaman pidana penjara paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun.

(Kompas.com)

Baca juga: Seorang Pemuda di Brebes Hamili Anak Bosnya, Korban Masih Bocah

Baca juga: Lima Tahun Tekuni Model Majalah Pria Dewasa, Oliolie: Biar Kayak Aura Kasih

Baca juga: Lania Fira Sempat Dikabarkan Didekati Ariel NOAH, Kini Cari Pria Dewasa, Ini Tandanya Siap Nikah?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved