Kasus

Usai Ribut di Magelang, Susi Pasang Status Sambil Menangis dan Tulis “Cukup Tahu Saja”

Postingan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi setelah terjadi keributan di Magelang, Jawa Tengah terungkap dalam persidangan terdakwa Ricky R

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 56 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Kompas.com)

Baca juga: Syarifah Ima Terobos Persidangan karena Kagum Ferdy Sambo

Baca juga: Fenomena Astronomis di Bulan Desember 2022: Oposisi Mars dan Hujan Meteor Geminid

Baca juga: WHO Resmi Ubah Nama Cacar Monyet

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved