Kriminal

Tepergok Curi Ponsel, Pria di Buleleng Babak Belur Dihajar Warga

Pria asal Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KYS (28), babak belur dihajar massa karena ketahuan ...

Editor: Muliadi Gani
IST
Tangkapan layar video seorang pria didiga pencuri babak belur dihajar massa 

PROHABA.CO, BULELENG - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga pencuri ditangkap dan dihakimi warga viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkaos hitam dan memakai celana krem babak belur usai dihajar warga.

Belakangan diketahui video tersebut terjadi, pada Selasa (29/11) di Desa Tukadmungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Pria asal Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KYS (28), babak belur dihajar massa karena ketahuan mencuri ponsel di dasbor sepeda motor.

Video saat KYS ditangkap warga tersebut viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat sejumlah warga yang emosi mengerubungi KYS yang terlihat babak belur usai dihajar.

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Hp dari Tangan Anak-Anak, Tersangka Berstatus Napi Pelarian

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (29/11) malam.

Saat itu, warga menangkap KYS yang ketahuan mencuri handphone milik Gede Budiarnaya.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/12) di Kota Singaraja.

Polisi menjerat KYS dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Ia membeberkan, awalnya korban bersama istrinya berbelanja di sebuah warung di Desa Tukadmungga.

Baca juga: Usai Karaoke dan Tenggak Miras, Warga Klaten Tewas di Hotel

Baca juga: Tepergok Curi Motor, Dua Pria Babak Belur Dihajar Massa

Korban saat itu menaruh ponsel miliknya di dasbor motor yang diparkir di depan warung.

Sesaat kemudian, pelaku tiba-tiba mengambil ponsel korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved