Rabu, 8 April 2026

Kriminal

Kesal Dihukum, Anggota TNI Bacok Komandan

Tersangka pelaku yang masih berpangkat prajurit satu (Pratu) itu membacok A berpangkat Kopda yang merupakan komandannya lantaran kesal diberi hukuman

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. ISTIMEWA
Kolonel Taufik Hanif, Kapendam VI Mulawarman 

PROHABA.CO, BALIKPAPAN - Seorang anggota TNI di Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman berinisial K nekat membacok seniornya berinisial A.

Tersangka pelaku yang masih berpangkat prajurit satu (Pratu) itu membacok A berpangkat Kopda yang merupakan komandannya lantaran kesal diberi hukuman.

Diketahui, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 8 Desember 2022.

Saat itu, Pratu K tidak terima terhadap Kopda A yang memberi hukuman kepadanya berupa tendangan dan pukulan.

“Saat sesi pendisiplinan, pelaku bersama rekan-rekannya yang lain dikumpulkan untuk diberi hukuman karena melakukan pelanggaran,” kata Kapendam VI Mulawarman, Kolonel M Taufi k Hanif dalam keterangan persnya yang diterima pada Senin (12/12/2022).

Tak terima karena mendapat hukuman tersebut, sekira pukul 22.50 Wita Pratu K mengambil senjata tajam, lalu mengejar Kopda A.

Baca juga: Ini Alasan TNI Berikan Pangkat Tituler untuk Deddy Corbuzier

Baca juga: Kodam I/BB Bakal Pecat 2 Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Usai Bersaksi soal Dugaan Pelecehan Seks

Pratu K pun melakukan penganiayaan terhadap Kopda A yang menyebabkan luka robek di bagian kepala, tangan, punggung, dan kaki.

“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tutur Hanif.

Dari kejadian tersebut, Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pratu K pun telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman. Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 ayat (2) KUHPM.

“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(SerambiNews. com)

Baca juga: Dalam Rangka Jaga Ketahanan Pangan, TNI- Polri bersama Masyarakat Tanam Singkong Jenis Mandureng

Baca juga: Remaja 18 Tahun Dibacok saat Tawuran di Jalan Pitara, Dilakukan Pelaku yang Dikenal Korban

Baca juga: Dicopot, Mantan Pejabat Pamer Tumpukan Uang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved