Haba Medan

Warga Keluhkan Program Berobat Gratis Pakai KTP di Medan, Ribet!

Banyak masyarakat yang mengaku kecewa dengan program berobat gratis gunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Editor: IKL
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
ILUSTRASI. Masyarakat sedang menunggu di ruang administrasi di salah satu rumah sakit Kota Medan beberapa waktu lalu. 

PROHABA.CO - Banyak masyarakat yang mengaku kecewa dengan program berobat gratis gunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Salah satunya Rahman, warga Kecamatan Medan Petisah. Rahman mengaku beberapa waktu lalu dirinya masih harus melakukan pembayaran pada saat berobat gratis.

Kata Rahman saat itu dia sedang berobat di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Medan.

"Itu Rumah Sakitnya bekerjasama dengan pihak BPJS sesuai berita kemarin akan tetapi segala prosedur tetap ribet bukan KTP saja bahkan saya harus membayar juga," kata Rahman, Senin (12/12/2022).

Hal serupa juga dikatakan Lidia, warga Kecamatan Medan Sunggal.

Baca juga: Perampok di Rumah Wali Kota Blitar Pakai Mobil Pelat Merah

"Saya berobat kemarin ternyata sampai di rumah sakit saya dinyatakan tidak boleh pulang karena harus periksa paru-paru," jelas Lidia.

Namun kata Lidia dirinya berpikir akan gratis, ternyata ia tetap membayar.

"Saya tetap harus bayar, padahal BPJS saya nunggak, tetapi mereka memberi banyak alasan dan berdalih banyak hal, padahal saya dalam keadaan darurat sudah sesuai dengan aturan syarat penggunaan KTP itu tapi nyatanya tidak berjalan," jelasnya.

Menanggapi keluhan masyarakat Kota Medan, Ketua Fraksi Partai Demokrat Medan, Burhanuddin Sitepu angkat bicara.

Burhanuddin Sitepu juga mengaku mendapatkan banyak laporan dan keluhan dari masyarakat saat melakukan reses masa sidang III Tahun III TA 2022 di Medan Johor dan Medan Sunggal beberapa hari lalu.

Diakui Burhanuddin bahwa ia kecewa dengan kebijakan Pemerintah Kota Medan.

Baca juga: Lima Warga Dibacok, Seorang Pria Meninggal, 3 Perempuan dan Satu Polisi Terluka

Dikatakannnya, bahwa dalam program Universal Health Coverge (UHC),, Pemko Medan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan lembaga legislatif.

"Saya kemarin itu terkejut, seharusnya jika ada kebijakan seperti itu, Pemko duduk bersama stakeholder dalam hal ini BPJS dan Wakil Rakyat Komisi II juga turut dalam rapat tersebut atau diadakan konferensi pers. Agar informasi yang didapat tidak mengambang seperti ini," ucap Burhanuddin.

Kata Burhanuddin, sejak diumumkan program UHC berlaku pada 1 Desember 2022 lalu, dirinya banyak menerima aduan dari masyarakat.

"Masyarakat beranggapan hanya dengan membawa KTP sudah bisa berobat gratis padahal ada ketentuan. Dan kadang pun sudah sesuai ketentuan pihak rumah sakit tetap menolak," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved