Jumat, 5 Juni 2026

Kodrat Shah, Sekjen DPP Partai Hanura Sumut Resmi Jadi Tersangka

Kodrat Shah, Sekjen DPP Partai Hanura resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sumut atas laporan kubu Edy Rahmayadi, terkait kasus dugaan ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu
Kodrat Shah dan Edy Rahmayadi 

PROHABA.CO, MEDAN - Kodrat Shah, Sekjen DPP Partai Hanura resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sumut atas laporan kubu Edy Rahmayadi, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen PSMS Medan.

Kodrat Shah dijadikan tersangka menyusul dua temannya Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi.

Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, penetapan tersangka Kodrat Shah dan kawan-kawan dilakukan belum lama ini.

"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober," kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).

Herwansyah mengatakan, penyidik sudah memanggil Kodrat Shah pada 9 Desember 2022 lalu untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sayangnya, Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut itu mangkir tanpa alasan yang jelas.

Namun begitu, polisi akan menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Asprov PSSI tersebut.

Baca juga: Dendam Disekolahkan di Asrama, Pria 51 Tahun Pukul Orang Tuanya

Baca juga: Polres Nagan Raya Kepung Rumah Pemilik Sabu, 35 Paket Diamankan, Tersangka Sempat Berupaya Kabur

Sementara itu, untuk Julius Raja dan Fityan Hamdi mereka sudah diperiksa pada 8 Desember lalu.

Meski sudah dijadikan tersangka, Polda Sumut belum menahan Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi.

Ketiganya masih beraktivitas seperti biasa, meski sudah dilaporkan kubu Edy Rahmayadi.

Terpisah, Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimayu, yang ditunjuk oleh Edy Rahmayadi untuk menangani kasus ini mengatakan, pihaknya akan segera melakukan rapat bersama pengurus dan manajemen PSMS Medan.

"Ini akan saya bawa dulu ke rapat bersama pengurus.

Nanti untuk statemen resminya terkait ini (penetapan King tersangka) setelah rapat sama pengurus, ya," kata Bambang.

Dijelaskan Bambang, dasar pihaknya melaporkan Julius Raja alias King karena ia mengaku-ngaku sebagai Sekretaris Umum PSMS Medan, dan sebagai utusan yang sah saat Kongres Biasa PSSI, Mei 2022 lalu di Kota Bandung.

Baca juga: Pria 32 Tahun Bawa Bocah 11 Tahun ke Hotel, Pengakuan Tersangka tak Masuk Akal, Tapi Hasil Visum

Baca juga: Dituduh Lecehkan Mahasiswi, Tersangka Dipaksa Minum Urine

PT Kinantan Medan Indonesia (KMI), lembaga yang menaungi PSMS Medan sejatinya memandatkan Manajer PSMS, Mulyadi Simatupang dan Direktur Hukum, Bambang Abimayu untuk menghadiri acara kongres tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved