Haba Medan
Anggota DPRD Medan Pukuli Warga, Polisi Saran Restorative Justice Karena Tak Ada Titik Terang
Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua anggota DPRD Medan, David Roni Sinaga dan Habib Sinuraya terhadap Khalik Fazduani.
Diceritakan Habib, saat itu keadaan sudah tidak karuan ia bersama dengan calon istrinya dan juga keluarga David ikut dianiaya.
"Saat itu saya mendapatkan pukulan dibagian dahi sama pipi sebelah kanan, bang David kena pukulan dibagian mata, terus saya melihat dengan jelas calon istri saya di dorong sampai dua kali terjatuh dan pingsan," bebernya.
Ia menambahkan, keadaan pun seketika berubah ketika calon istrinya itu jatuh pingsan di lokasi kejadian.
"Si Khalik di larikan sama kawan-kawannya. Kita larikan langsung ke Rumah Sakit Colombia, lebih kurang pukul empat itu," ucapnya.
"Langsung kita di rawat, minta tolong sama dokternya pada malam itu untuk mencatat luka-luka apabila visum dibutuhkan," sambungnya.
Kemudian, setelah dua hari lamanya dari peristiwa itu ia pun mendapatkan kabar bahwa insiden itu dilaporkan ke Polsek Medan Baru.
"Kita mencoba melakukan mediasi, mediasi yang kami lakukan ini bukan mediasi yang tanda kutip kami merasa bersalah," ucapnya.
Ia menuturkan, bahwa pasca kejadian pengacara korban sempat meminta uang perdamaian sebesar Rp 3 Miliar kepada mereka.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Khalik kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Baru dan disampaikan kepada pihaknya.
Habib juga mengatakan, dirinya juga sempat dihubungi oleh pengacara Khalik untuk menanyakan uang perdamaian tersebut.
Namun, pihaknya tidak mengabulkan permintaan tersebut. Hingga akhirnya peristiwa itu pun dibeberkan ke media.
Baca juga: Seorang Peserta Lomba Tarik Tambang IKA UNHAS Meninggal
"Sampai detik ini saya dan bang David belum pernah jumpa dengan namanya Khalik Fazduani. Kami belum pernah jumpa, telpon pun tidak pernah, pengacaranya terus yang komunikasi dengan saya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dugaan Duo Anggota DPRD Medan Pukuli Warga, Tak Ada Titik Terang, Polisi Saran Restorative Justice