Berita Medan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap

Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar,yakni mencapai 255

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PENYELUNDUPAN GANJA - Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan dua pelaku kurir dan 255 kg ganja yang disembunyikan dalam mobil Terios di Jalan Sioihalang – AehHotang, Karo, Sabtu (8/11/2025).  

 

Ringkasan Berita:
  • Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 255 kg ganja dalam operasi kilat di Kabupaten Karo.
  • Dua kurir, Budi Zebua dan Surman, ditangkap, membawa ganja dalam delapan karung di mobil Terios BL 1163 SA.
  • Kedua pelaku mengaku disuruh oleh seorang bernama Udin dari Nagan Raya untuk mengantar ganja ke Medan dengan bayaran Rp50 juta.

 

PROHABA.CO, KARO –  Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, yakni mencapai 255 kilogram, dalam sebuah operasi kilat pada Sabtu (8/11/2025) sore. 

Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terpercaya mengenai adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan.

Menurut keterangan resmi Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi SIK, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyebaran tim ke beberapa titik jalur lintas Aceh.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati sebuah kendaraan yang dicurigai melintas dan langsung melakukan pembuntutan secara senyap.

Mobil Terios warna putih dengan nomor polisi BL 1163 SA tersebut akhirnya dihentikan di Jalan Sioihalang–AehHotang, Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Di dalam kendaraan, polisi mengamankan dua pelaku yang kemudian diketahui bernama Budi Zebua (23) dan Surman (38).

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Karung Ganja dari Aceh ke Lampung

Baca juga: Mualem: Prabowo Setujui Tambahan Anggaran Rp8 Triliun pada 2026 Plus Dana Abadi Eks Kombatan GAM

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan karung plastik putih bergaris biru, masing-masing berisi balpres ganja yang dibungkus rapi.

Totalnya mencapai 255 bungkus balpres dengan berat keseluruhan 255 kilogram.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir.

Mereka mengaku mendapat perintah dari seorang pria bernama Udin asal Nagan Raya, Aceh, untuk mengantar ganja tersebut ke Medan dengan imbalan Rp50 juta apabila berhasil.

Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut.

Polisi melakukan pemeriksaan awal menggunakan Test Kit Narkotika, pemeriksaan saksi-saksi, dan menyiapkan pengiriman barang bukti ke Labfor.

Gelar perkara juga akan dilakukan untuk membuka jaringan pelaku lainnya.

Baca juga: Petugas Lanud SIM dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Ganja 2 Kg di Kargo Bandara

Baca juga: Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tunjuk Muhammad MTA Jubir Pemerintah Aceh

Baca juga: Polda Aceh Bongkar 1,3 Ton Kg Ganja, 1 Kg Kokain dan 80 Kg Sabu, 22 Tersangka Ditangkap

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ditresnarkoba Polda Sumut Amankan 255 Kg Ganja Aceh-Medan dalam Operasi Kilat di Karo, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved