Berita Gayo

Wartawan di Ancam, Kini Korban di Panggil Ke Polda

Wartawan juga selaku Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Aceh Tengah, Jurnalisa mendapat surat dari Polda Aceh.

Editor: IKL
DOK. PWI Aceh
Jurnalisa (kiri) bersama Ketua Dewan Pers (waktu itu), Muhammad Nuh (tengah), dan Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara. 

PROHABA.CO - Wartawan juga selaku Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Aceh Tengah, Jurnalisa mendapat surat dari Polda Aceh.

Dalam surat itu mengundang Jurnalisa untuk dapat hadir di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh dalam perihal rapat gelar perkara.

Diketahui, bahwa kasus yang menimpa Jurnalisa, yaitu saat dua orang pengawas proyek mendatangi rumahnya dan mengancam membunuh mantan ketua PWI itu.

Kini, kasus ancam bunuh terhadap wartawan tersebut, sepertinya sudah ditangani langsung oleh Polda Aceh.

Hal itu dibuktikan dengan adanya undangan Dalam surat nomor B/1125/XII/Res.1.6/2022/Reskrim, meminta Jurnalisa menghadiri gelar perkara, pada Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Nelayan Tua di Sabang Lecehkan Gadis Disabilitas, Korban Trauma Psikis

Pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) selaku kuasa hukum Jurnalisa membenarkan jika kliennya itu akan memenuhi undangan gelar perkara tersebut.

"Iya benar, besok Polda Aceh menggelar pekara terhadap kasus yang dialami Jurnalisa.

Sepertinya, penanganan kasus ini sudah ditarik ke Polda," kata Ketua YARA Safaruddin, Rabu (21/12/2022).

Safaruddin menjelaskan dalam gelar peraka nantinya akan diketahui apakah kasus tersebut dilanjut atau diberhentikan, namun harus memiliki alasan-alasan tertentu.

"Kalau ke Polda Aceh, hanya baru kali ini klien saya dipanggil, terkecuali ke Polres Aceh Tengah, itu sudah beberapa kali," katanya.

YARA juga sebelumnya telah menyurati Polres Aceh Tengah untuk penanganan kasus ancaman bunuh terhadap Jurnalisa itu.

Baca juga: Polisi Serahkan Tiga Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam Ke Jaksa

"Surat yang kita kirimkan itu untuk mempertanyakan sejauh mana sudah penanganan kasus ini.

Kami berharap, kasus - kasus peng ancaman terhadap wartawan harus menjadi perhatian serius oleh penegak hukum," ujarnya.

Safaruddin mengatakan, pihaknya akan tetap memantau kasus tersebut hingga tuntas.

"Dalam kasus itu yang menjadi korban merupakan seorang wartawan.

Jadi ini perlu keseriusan," terangnya.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Pengancaman Wartawan, Korban Dipanggil ke Polda

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved