Berita Banda Aceh
Polisi Serahkan Tiga Pelaku Pencurian Emas 62 Mayam Ke Jaksa
Polisi telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti yang berhasil disita kepada Jaksa Penuntut Umum.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kasus pencurian emas sebanyak 62 mayam dan uang senilai Rp 10 juta rupiah, yang menimpa Novi Susilawati (33) warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam, kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Polisi telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti yang berhasil disita kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/12/2022) kemarin, sebagai pelaksanaan tahap II.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, ada tiga pelaku yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh terkait kasus pencurian.
"Tiga orang pelaku yang diserahkan ke Jaksa itu terkait kasus pencurian emas sebanyak 62 mayam dan uang senilai Rp 10 juta rupiah di Kopelma Darussalam, Aceh Besar, beberapa waktu silam," kata Fadillah, Rabu (20/12/2022).
Baca juga: Pelaku Pembacokan 2 Warga di Probolinggo Tewas Didor Polisi
Dia mengatakan, ketiga pelaku berinisial MF (30), BUR (65) dan AG (32) dan barang bukti diterima oleh JPU Devi Safliana, S.H diruang kerjanya, tambah Kasat Reskrim didampingi Kanit V Jatanras, Ipda Zainur Fauzi, S.H.
Kasat menjelaskan, barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai senilai Rp 11 juta rupiah, satu gelang emas, satu cincin emas, satu sepeda lipat, satu kipas angin, tiga helai baju, tiga helai celana dan satu uni sepeda motor Honda Vario warna putih.
Sebelumnya Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (32) warga salah satu gampong di Aceh Besar yang merupakan tersangka pencurian emas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam.
Penangkapan terhadap tersangka MF terkait dalam perkara pencurian emas dan uang dilakukan di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.
Baca juga: Enam Pelaku Maisir dan Dua Pasangan Mesum Dicambuk
Pelaku melakukan pencurian barang berharga milik Novi Susilawati (33) warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam.
"Berdasarkan penyelidikan keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tiga bulan dan akhirnya membuahkan hasil.
Dan ini juga bantuan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe, " sebut Kompol Fadillah.
Mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada dirumahnya kala itu.
"Korban Novi saat itu tidak ada dirumahnya, namun orang tua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan," jelasnya.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian ke Polresta Banda Aceh ke esokan harinya.
Ia melaporkan kejadian yang dialaminya esok hari ke Polresta Banda Aceh dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Pencurian Emas 62 Mayam ke Jaksa, Polisi Serahkan 3 Pelaku dan Barang Bukti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polresta-banda-aceh-serahkan-dua-pelaku-pencurian-emas.jpg)