Haba Medan
Dua Polisi Gadungan Memeras dan Merampok Tiga Wanita
Polisi gadungan itu ditangkap setelah memeras dan merampok tiga orang wanita berinisial YD, WS dan RD.
Editor:
IKL
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tampang dua polisi gadungan yang merampok dan memeras teman wanita kenalannya
Atas perbuatannya, kedua polisi gadungan tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP, dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
"Saat ini kami juga melakukan pengembangan, karena dilihat dari modus yang dipakai oleh keduanya ini, ada kemungkinan pelaku juga melakukan tindakan pidana yang sama terhadap para korban yang berbeda," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pasang Wajah Kasihan, Inilah Dua Polisi Gadungan yang Merampok Wanita Kenalannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polisis-gadungan.jpg)