Haba Medan

Dua Warga Aceh Dalam Kasus Sabu Divonis Mati PN Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua warga Aceh, Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Shutterstock
Ilustrasi 

PROHABA.CO -- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua warga Aceh, Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

Keduanya terjerat kasus sabu sebanyak 50 kilogam.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan di PN Medan, Selasa (3/1/2023.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas Hakim.

Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika," urainya.

Sedangkan hal yang meringankan menurut Hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan.

Amatan Tribun Medan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim sama seperti tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria F R Br Tarigan.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana mati.

Sementara penasihat hukum kedua terdakwa, Fina menjawab putusan hakim itu dengan menyatakan sikap pikir-pikir.

"Kedua terdakwa, putusan kalian sudah dibacakan.

Kalian dijatuhi hukuman mati.

Penasihat hukum kalian pikir-pikir," ujar hakim.

Dalam fakta di persidangan sebelumnya, pengakuan dari kedua terdakwa karena tergiur upah yang dijanjikan oleh orang yang menyuruh mereka membawa sabu seberat 50 kg.

"Minta maaf Pak Hakim, kami terpaksa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved