Haba Medan
Dua Warga Aceh Dalam Kasus Sabu Divonis Mati PN Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua warga Aceh, Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Sudah kepepet, Pak Hakim," jawab kedua terdakwa.
Saksi yang dihadirkan JPU di sidang sebelumnya mengatakan kedua pemuda ini ditangkap di Lhokseumawe.
Saat itu petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Bireuen.
Setelah itu, petugas kepolisian langsung bergerak untuk mengejar kedua terdakwa yang sedang mengendarai mobil.
Saat sampai di Lhokseumawe, mereka berhasil ditangkap dan digeledah.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa tersebut mengaku akan diberi upah sebesar Rp 130 Juta oleh seseorang bernama Joko (DPO), yang menyuruh mereka.
Nantinya setelah mereka sampai di Bireuen, mereka diarahkan lagi untuk menjumpai seseorang yang sudah menunggu untuk menerima barang tersebut.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan,kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
“Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp 5 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko,” ucap JPU Maria Tarigan.
Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.
“Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri.
Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya,” kata JPU Maria Tarigan.
Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, sambung JPU.
Dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.
“Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun-Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko,” tandasnya.
Prohaba.co
haba medan
kejahatan
Terjerat Narkoba
kasus sabu
Dua warga Aceh
Pengadilan Tinggi Medan
PN Medan
PN Medan Tuntut Tiga Pria Asal Aceh Hukuman Mati
Kerangka dalam Pohon Aren di Sergai Diduga Pemuda Hilang, Polisi Tunggu Hasil DNA |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa Protes Tunjangan DPR RI Meluas ke Medan, Aksi Ricuh dan Satu Mahasiswa Kritis |
![]() |
---|
Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
![]() |
---|
Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
![]() |
---|
Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayat dimasukkan ke Karung & Ditenggelamkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.