Haba Medan

Dua Warga Aceh Dalam Kasus Sabu Divonis Mati PN Medan

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua warga Aceh, Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Shutterstock
Ilustrasi 

PROHABA.CO -- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua warga Aceh, Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

Keduanya terjerat kasus sabu sebanyak 50 kilogam.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan di PN Medan, Selasa (3/1/2023.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas Hakim.

Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika," urainya.

Sedangkan hal yang meringankan menurut Hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan.

Amatan Tribun Medan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim sama seperti tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria F R Br Tarigan.

Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana mati.

Sementara penasihat hukum kedua terdakwa, Fina menjawab putusan hakim itu dengan menyatakan sikap pikir-pikir.

"Kedua terdakwa, putusan kalian sudah dibacakan.

Kalian dijatuhi hukuman mati.

Penasihat hukum kalian pikir-pikir," ujar hakim.

Dalam fakta di persidangan sebelumnya, pengakuan dari kedua terdakwa karena tergiur upah yang dijanjikan oleh orang yang menyuruh mereka membawa sabu seberat 50 kg.

"Minta maaf Pak Hakim, kami terpaksa.

Sudah kepepet, Pak Hakim," jawab kedua terdakwa.

Saksi yang dihadirkan JPU di sidang sebelumnya mengatakan kedua pemuda ini ditangkap di Lhokseumawe.

Saat itu petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Bireuen.

Setelah itu, petugas kepolisian langsung bergerak untuk mengejar kedua terdakwa yang sedang mengendarai mobil.

Saat sampai di Lhokseumawe, mereka berhasil ditangkap dan digeledah.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa tersebut mengaku akan diberi upah sebesar Rp 130 Juta oleh seseorang bernama Joko (DPO), yang menyuruh mereka.

Nantinya setelah mereka sampai di Bireuen, mereka diarahkan lagi untuk menjumpai seseorang yang sudah menunggu untuk menerima barang tersebut.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan,kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

“Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp 5 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko,” ucap JPU Maria Tarigan.

Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.

“Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri.

Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya,” kata JPU Maria Tarigan.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, sambung JPU.

Dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

“Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun-Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved