Haba Medan

Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa

Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial SNL melaporkan oknum anggota DPRD Sumut inisial FA ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan

Editor: Muliadi Gani
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Anggota DPRD Sumut, Fajri Akbar diduga hamili sales bank swasta di Medan. Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan korban ke Polda Sumut.  

PROHABA.CO - Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial SNL melaporkan oknum anggota DPRD Sumut inisial FA ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual

SNL mengaku tengah hamil anak dari FA.

Tim Kuasa Hukum SN, Muhammad Reza mengaku peristiwa itu berawal pada Januari 2025. Saat itu, SNL yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan F dan menawarkan kepada FA untuk menjadi nasabahnya.

"Pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SNL," kata Reza.

Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut akan memeriksa pegawai bank swasta berinisial SNL yang mengaku dihamili anggota DPRD Sumut.

Proses pemeriksaan dilakukan pada Kamis (22/5/2025), sedangkan pemeriksaan terhadap terlapor belum dijadwalkan.

Polda Sumut akan memediasi kedua pihak terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke proses pidana.

Diduga anggota DPRD Sumut yang dilaporkan atas kasus kekerasan seksual bernama Fajri Akbar dari partai Demokrat.

Kuasa hukum Fajri Akbar, Hasrul Benny Harahap, menegaskan hubungan kliennya dengan korban merupakan hubungan asmara orang dewasa.

Menurutnya, tak ada pemaksaan dalam hubungan tersebut.

Baca juga: Viral Anggota DPRD Sumut Diduga Mendorong hingga Cekik Pramugari di Pesawat

"Tuduhan SNL yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami karena dalam kronologi yang SNL buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SNL di media jauh berbeda," tukasnya.

Ia akan melaporkan pihak-pihak yang menyudutkan kliennya meski belum ada hasil penyelidikan dari kepolisian.

"Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah," paparnya, Rabu (21/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Hasrul Benny menyatakan kliennya melaporkan balik SNL karena membuat tudingan ada iming-iming pekerjaan.

SNL dilaporkan atas tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved