Haba Medan

Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa

Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial SNL melaporkan oknum anggota DPRD Sumut inisial FA ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan

Editor: Muliadi Gani
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI KORBAN PELECEHAN - Anggota DPRD Sumut, Fajri Akbar diduga hamili sales bank swasta di Medan. Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan korban ke Polda Sumut.  

"SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA," tandasnya.

Anggota DPRD Sumatra Utara, Fajri Akbar dilaporkan pegawai bank swasta
HUBUNGAN ASMARA - Anggota DPRD Sumatra Utara, Fajri Akbar dilaporkan pegawai bank swasta berinisial SNL atas kasus kekerasan seksual.

Pengakuan Korban

Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza, mengatakan kliennya sedang hamil anak FA dengan usia kandungan tiga bulan.

Ia menjelaskan SNL pertama kali bertemu FA pada Januari 2025 lalu, saat kliennya mencari nasabah.

"Pada awal Januari kemarin, klien saya berkenalan dengan FA, pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SNL," bebernya, Selasa (20/5/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Keduanya kemudian bertukar nomor handphone dan intens berkomunikasi.

Baca juga: Pria di Soppeng Suulsel Hamili Ibu Mertua hingga Melahirkan, Istri Diceraikan

Pada 27 Januari 2025, FA mengajak SNL ke sebuah hotel di Medan untuk melakukan hubungan badan.

SNL mengiyakan ajakan tersebut karena dijanjikan karier serta ajakan menikah.

"Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta," imbuhnya.

Pada Februari 2025, SNL melakukan tes kehamilan seorang diri dan hasilnya positif.

Muhammad Reza menambahkan FA sudah diajak mediasi berulang kali, namun tidak menemukan titik tengah.

"Saya berharap Polda Sumut, kami percaya proses ini akan dilakukan dengan objektif, dan ini juga dari kemarin kami sudah melakukan upaya mediasi dan saya juga sudah beberapa kali bertemu dengan penasihat hukum FA, sudah tiga kali bertemu dan tidak ada jalan keluar.

Akhirnya pada 2 Mei, klien saya membuat laporan ke Polda," tegasnya.

Berdasarkan keterangan SNL, FA melakukan rudapaksa saat korban hamil pada 2 Mei 2025.

FA kemudian memblokir nomor SNL dan lepas dari tanggungjawab.

"Di tanggal belasan (Maret) setelah saya mengejar FA untuk meminta tanggung jawab, FA memblokir saya, dan sebelum memblokir FA ada mengucapkan kata kotor," ucap SNL.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved