Kasus
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sepakat Tolak Berikan Kesaksian
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama saling menolak memberikan kesaksian masing-masing dalam persidangan pembunuhan Brigadir J ...
PROHABA.CO, PASAR MINGGU - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama saling menolak memberikan kesaksian masing-masing dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan Ferdy Sambo terkait kesediaan tersebut.
"Saudara Ferdy Sambo, di sini saudara menjadi saksi dalam perkara istri saudara, Putri Candrawathi.
Apakah saudara menolak atau akan tetap memberikan keterangan?
Silakan berkonsultasi dengan penasehat hukum saudara," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Kemudian, Ferdy Sambo menghampiri meja tim penasehat hukumnya untuk berdiskusi.
Setelah beberapa menit berdiskusi, dia kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan ketidak sediaannya.
"Saya tidak perlu menjadi saksi bagi istri saya," kata Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga melontarkan pertanyaan yang sama kepada Putri Candrawathi soal kesediaannya menjadi saksi bagi suaminya, Ferdy Sambo.
Baca juga: Beredar Dokumen Saldo Rekening Atas Nama Brigadir J Hampir Rp 100 Triliun
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara.
Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri?
Silahkan berdiskusi dengan penasehat hukum saudara," kata Hakim.
Putri Candrawathi pun langsung beranjak dari kursi terdakwa untuk berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya.
Kemudian, dia kembali duduk dan menyampaikan ketidak sediaan menjadi saksi bagi Ferdy Sambo.
"Mohon izin yang mulia, saya tidak mau bersaksi," kata Putri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi.jpg)