Kasus
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sepakat Tolak Berikan Kesaksian
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama saling menolak memberikan kesaksian masing-masing dalam persidangan pembunuhan Brigadir J ...
Pertanyaan tersebut rupanya dilontarkan Majelis Hakim berdasarkan informasi yang tertera di dalam berkas perkara.
Di dalamnya tercantum bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan saling bersaksi dalam perkara ini.
"Ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling mau menjadi saksi.
Baca juga: REAKSI Putri saat Ferdy Sambo Didatangi Syarifah Fans Fanatik, Cemburu? Kepergok Lakukan Ini
Baca juga: Diduga Tewas Dianiaya, Polda Aceh Autopsi Jenazah Tahanan BNNP
Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas di persidangan ini," ujar Hakim Wahyu Iman.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (3/1/2023).
Saksi Ahli tersebut, yakni Said Karim yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Hasanuddin.
"Sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA," ucap kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah saat dikonfi rmasi.
Saksi Ahli tersebut hadir sebagai A de Charge atau saksi meringankan bagi kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Febri mengatakan, kehadiran saksi ahli tersebut dalam sidang kali ini diklaim bisa meringankan tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," katanya.
(wartaKotalive.com)
Baca juga: Orang Tua Jalani Sidang, Putri Sulung Ferdy Sambo Sibuk Urus Adik dan Skripsian
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Usai Bersaksi soal Dugaan Pelecehan Seks
Baca juga: Usai Ribut di Magelang, Susi Pasang Status Sambil Menangis dan Tulis “Cukup Tahu Saja”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-J-Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi.jpg)