Kriminal

Kesepian Dicerai Istri, Kakek Nekat Perkosa Anak Mengaji, Berulang Lima Kali

Perbuatan tercela tersebut dilakukan sang kakek karena ia mengaku kesepian setelah cerai dengan istrinya. Untuk menyalurkan hasrat seksualnya, kakek

Editor: Muliadi Gani
FOTO: KOMPAS.COM
Kakek cabul diciduk polisi di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/1/2023). 

Barang bukti yang diamankan baju korban (gamis), satu baju pelaku (kemeja), satu celana dalam korban, satu celana panjang pelaku.

“Atas ulahnya, pelaku T kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 76 dengan ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Sejauh ini, tersangka T mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku jika korban tidak menurutinya, maka ia tarik paksa ke dalam kamar mandi.

"Waktu pertama kali bocah itu sempat memberontak, tetapi saya sempat bekap mulutnya, biar tidak bersuara.

Setelahnya baru saya kasih uang,” akunya, seperti dikutip Tribun Jatim dari Sripoku. com Sejak bercerai dengan istri, T mengaku nafsunya sering tak terbendung saat melihat bocah-bocah perempuan yang datang ke masjid.

Baca juga: Jual Sabu ke Polisi, Seorang Petani di Pidie Diringkus

“Sudah bercerai. Istri saya pulang ke Jawa bersama tiga anak.

Saya di Palembang pembantu marbot.

Selama ini saya kesepian ditinggal oleh istri dan anak-anak saya,” tutupnya.

Kelakuan kakek-kakek memang sering kali di luar dugaan.

Misalnya saja seperti yang terjadi dengan kakek satu ini, ia nekat hamili kekasih gelapnya hingga sang anak murka.

Kakek berusia 70 tahun yang selingkuh hingga pacar gelapnya hamil sedang menjadi sorotan di media sosial (medsos).

Anak pun murka dengan tingkah sang ayah karena menghamili wanita pacar gelap di tengah dirinya yang sedang mengandung.

Ia benar-benar tak menyangka ayahnya yang selama ini tampak setia akan berselingkuh.

Belum lagi sang ayah sampai membuat pacar gelapnya hamil.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved