Kamis, 16 April 2026

Berita Sigli

Jual Sabu ke Polisi, Seorang Petani di Pidie Diringkus

Tim Operasional Resnarkoba Polres Pidie berhasil meringkus lelaki berinisial TF (42) yang berprofesi sebagai petani di Gampong Calong Cut, ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Resnarkoba Polres Pidie memperlihatkan TF yang ditangkap di Kecamatan Batee, Selasa (3/1/2023) karena diduga memiliki sabu-sabu yang ia jual kepada polisi yang menyaru sebagai pembeli. 

PROHABA.CO, SIGLI - Tim Operasional Resnarkoba Polres Pidie berhasil meringkus lelaki berinisial TF (42) yang berprofesi sebagai petani di Gampong Calong Cut, Kecamatan Batee, Pidie.

TF ditangkap polisi dalam penyergapan di Jalan Gampong Paya Linteung, Kecamatan Batee, Pidie, Selasa (3/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

"Kita berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,18 gram yang dibungkus dalam plastik bening," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat, kepada Prohaba, Selasa (3/1/2023).

Ia sebutkan, TF ditangkap melalui penyergapan polisi yang menyaru sebagai pembeli barang haram tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Pidie, Satu di Antaranya Petani

Baca juga: Dua Petani Babahrot Diringkus, Terbukti Edarkan Sabu dan Ganja

Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati

Hasilnya, TF ditangkap saat transaksi narkotika jenis sabu-sabu di jalan Gampong Paya Linteung, Kecamatan Batee.

Penangkapan itu dipimpin Kasat Resnarkoba  Polres Pidie.

TF tidak berkutik saat dibekuk polisi bersama barang bukti.

Hasil interogasi, TF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial B yang kini masih diuber polisi.

"Pukul 14.00 WIB,  TF bersama BB diboyong ke  Polres Pidie untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (naz)

Baca juga: Dua Warga Aceh Dalam Kasus Sabu Divonis Mati PN Medan

Baca juga: Penyeludupan Sabu Seberat 45 kg di Gagalkan TNI AL Lhokseumawe

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 441 Kg Ganja dan 36 Kg Sabu-Sabu, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved