Kamis, 11 Juni 2026

Berita Aceh Barat Daya

Dua Petani Babahrot Diringkus, Terbukti Edarkan Sabu dan Ganja

Dua petani asal Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, berinisial FL (33) dan BL (24)diringkus personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Dua petani asal Babahrot Abdya yang ditangkap atas kasus 18 paket sabu dan ganja 

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Dua petani asal Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, berinisial FL (33) dan BL (24)diringkus personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) diGampong Alue Mentri, Babahrot, Jumat (4/11/2022) malam.

Dari tangan tersangka ditemukan 18 paket narkotika jenis sabu dan tiga bungkus ganja kering.

Demikian disampaikan Kapolres Abdya, AKBP DhaniCatra Nugraha SH SIK MH melalui Kasat Narkoba,Ipda Hengki Harianto SH MH kepada ProHaba, Sabtu (5/11/2022).

Penangkapan tersebut berawal dari infomasi dari masyarakat.

Baca juga: Dua Petani Abdya Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Bersama 18 Paket Sabu dan Timbangan Digital

Baca juga: Polisi Gerebek Salon Yang Diduga Tempat Transaksi Narkoba, Seorang Wanita Cantik Kedapatan Bawa Sabu

“Pada hari Jumat tanggal 4 November 2022 sekira pukul 22.30 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Abdya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Alue Mentri, Kecamatan Babahrot,” ujarnya.

Setelah mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku, lanjut Hengki, petugas langsung mencari keberadaan pelaku di seputaran Desa Alue Mentri, Kecamatan Babahrot.

Lalu petugas langsung mengamankan dua orang pelaku di salah satu rumah.

“Kemudian petugas menghubungi perangkat Desa untuk hadir di TKP dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan ditemukan 18 bungkus sabu beserta kaca pirek yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kaus kaki warna orange dan tiga bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kamar pelaku,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca juga: Petani Simpan 4,63 Gram Sabu dalam Tabung Bambu, Polisi Tangkap Pelaku di Warkop Punge Jurong

Baca juga: Psikolog Periksa Kondisi Kejiwaan Pesulap Hijau, Setelah Cabuli 84 Kali Mama-Mama Muda

Selanjutnya, petugas memeriksa tas selempang milik salah satu terduga pelaku lainnya dan ditemukan satu buah alat timbang digital merek digital scare.

“Pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya untuk dijual,” ungkap Hengki.

Atas perbuatannya, lanjut Ipda Hengki, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tz)

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun, Simpan 78,5 Gram Sabu di Lemari Kamar Kontrakannya Cikarang Barat

Baca juga: Tiga Anak dan Satu IRT di Bener Meriah Digigit Anjing Gila, Begini Kronologi Kejadiannya

Baca juga: Dikira Boneka, Ternyata Mayat Seorang Pria dengan Kondisi Tangan Terborgol

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved