Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun, Simpan 78,5 Gram Sabu di Lemari Kamar Kontrakannya Cikarang Barat

TM didapati menyimpan sabu-sabu sebanyak 78,5 gram di dalam sebuah lemari di kamar kontrakannya, Jalan Nonamerah Kampung Cibitung, Telagaasih.

Editor: Misran Asri
Dok Humas
Ilustrasi - Personel Polsek Cikarang Barat meringkus seorang pemuda berinisial TM (19) dalam kasus menyimpan sabu-sabu 78,5 gram di kamar kontrakannya, Jalan Nonamerah Kampung Cibitung, Telagaasih, Cikarang Barat, Bekasi. 

TM didapati menyimpan sabu-sabu sebanyak 78,5 gram di dalam sebuah lemari di kamar kontrakannya, Jalan Nonamerah Kampung Cibitung, Telagaasih, Cikarang Barat, Bekasi.

PROHABA.CO, BEKASI - Personel Polsek Cikarang Barat meringkus seorang pemuda berinisial TM (19).

Pasalnya, TM ditangkap karena menyimpan sabu-sabu sebanyak 78,5 gram di dalam sebuah lemari di kamar kontrakannya, Jalan Nonamerah Kampung Cibitung, Telagaasih, Cikarang Barat, Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Sutriesno mengatakan, TM ditangkap setelah polisi mengamati kebiasaan pelaku.

"Polisi sebelumnya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap TM dan eksekusi langsung dilakukan pada Selasa malam," ujar Sutriesno dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).

Sutriesno menjelaskan, ketika menggerebek kamar kontrakan TM, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 78,5 gram yang disimpan di dalam lemari.

Jika dirupiahkan, barang haram tersebut memiliki nilai jual hingga Rp 117 juta.

Baca juga: Residivis Kasus Pengeroyokan Kembali Terlibat Kejahatan, Kali Ini Jadi Pengedar Sabu-sabu

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu-Sabu

Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Penyalah Guna Sabu-Sabu

"Kami menemukan sabu berikut dengan timbangan digital yang diduga digunakan oleh TM untuk menimbang sabu sebelum diedarkan kembali," jelas Sutriesno.

Atas penemuan tersebut, TM langsung digiring ke Mapolsek Cikarang Barat untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

"Kami langsung membawa pelaku TM dan memeriksa kondisi urine pelaku untuk melihat apakah ada indikasi penggunaan narkoba atau tidak," sebut Sutriesno.(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpan 78 Gram Sabu di Dalam Lemari, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Cikarang Barat"

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu-sabu

Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Personel Satnarkoba Polres Pidie

Baca juga: Polisi Gerebek Pengedar Narkoba yang Tengah Asyik Timbang Sabu-sabu di dalam Kamar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved