Berita Aceh Barat
Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Penyalah Guna Sabu-Sabu
Ketujuh tersangka ditangkap di sejumlah titik berbeda di Kecamatan Johan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Selain menangkap para tersangka, ...
PROHABA.CO, MEULABOH - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap tujuh tersangka penyalah guna barang haram jenis sabu-sabu.
Dari tujuh tersangka, enam di antaranya merupakan pengedar yang menjual sabu-sabu kepada orang lain.
Satu orang lagi berstatus sebagai pemakai.
Ketujuh tersangka ditangkap di sejumlah titik berbeda di Kecamatan Johan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 13,39 gram dari ketujuh tersangka tersebut.
Pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut berlangsung sejak Agustus hingga September 2022, dan dibeberkan ke media melalui jumpa pers, Senin (17/10/2022) di Mapolres di Meulaboh
Baca juga: Tak Sadar Sedang Diintai Polisi, Polres Pelalawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu
Baca juga: Celine Evangelista Bahagia Rayakan Ultah 2 Anaknya Meski Tanpa Stefan William
“Selain tersangka kita juga mengamankan barang bukti narkotika seberat 13,39gram jenis sabu-sabu, alat isap, dan beberapa hp milik tersangka,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Aceh Barat Kompol Aditia Kusuma didamping Kasat Narkoba Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Menurut Kompol Aditia, tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut masing-masing TR (27), YS (22), AR (38), AS (35), IR (38), AM (25), dan SF (37).
Semua tersangka kini mendekam di dalam tahanan polres setempat.
“Para tersangka merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus yang terjadi pada Bulan Agustus sampai September 2022), dan 6 orang tersangka kita tetapkan sebagai pengedar dan satu tersangka sebagai pengguna,” ungkap Kompol Aditia.
Baca juga: 10 Kg Sabu Dikubur Depan Rumah, Polres Gerebek Rumah Warga Aceh
Baca juga: Kiki Amalia Dilamar Pengusaha Batu Bara
Ia tambahkan, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (4) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sementara para tersangka beserta dengan sejumlah alat bukti, diperlihatkan kepada awak media pada kegiatan jumpa pers dengan wartawan yang berlangsung di Mapolres setempat.
Para tersangka digiring dari sel penahanan ke lokasi jumpa pers, di mana ketujuh tersangka menggunakan baju oranye bersama dengan tangan terborgol.
Ketujuh tersangka dikawal ketat oleh pihak kepolisian, untuk memastikan berjalannya kegiatan tersebut dengan baik.(sb)
Baca juga: Kantongi Sabu, 2 Pria Tamiang Digelandang ke Polres Langsa
Baca juga: Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Warga Pidie Diringkus Polisi
Baca juga: Polsek Ulee Lheue Intensifkan Patroli di Lokasi Rawan, Cegah Pelanggaran Syariat dan Kriminalitas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Wakapolres-Aceh-Barat-Kompol-Aditia-Kusuma-memperlihatkan-tersangka-dan-BB-sabu-sabu.jpg)