Kriminal
Kantongi Sabu, 2 Pria Tamiang Digelandang ke Polres Langsa
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua orang tersangka penyalah guna narkoba dan menyita barang bukti (BB) berupa satu paket sabu ...
PROHABA.CO, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua orang tersangka penyalah guna narkoba dan menyita barang bukti (BB) berupa satu paket sabu seberat 0,15 gram dan kaca pireks yang masih ada sisa sabu-sabu dari keduanya.
Kedua tersangka, YS (38) dan SB (40), beralamat di Gampong Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Informasi tersebut disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melaluiKasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, kepada Prohaba, Jumat (14/10/2022).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan dua tersangka itu hasil dari pengungkapan kasus sabu-sabu sebelumnya terhadap tersangka WF.
Baca juga: Miliki Sabu, Dua Pria asal Abdya Diringkus Polisi, Diamankan di Dua Lokasi
Baca juga: Bola Gol “Tangan Tuhan” Maradona Segera Dilelang, Capai Rp 52 Miliar
Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Ibu Rumah Tangga di Agara Diamankan Polisi
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan pengembangan Minggu (9/10/2022) pukul 15.00 WIB berhasil meringkus YS alias Doyok dan SB.
Mereka diringkus di pinggir jalan Gampong Geudham, Kecamatan Manyak Payed, setelah saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu-sabu.
“Dari kedua tersangka ditemukan barang-bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,15 gram dan kaca pireks yang masih ada sisa sabu-sabunya,” pungkas Iptu Shandy Saputra. (zb)
Baca juga: Miliki Sabu-Sabu, Buruh Bangunan Diciduk Polisi, Rekannya Masuk DPO
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Terlibat Penjualan Barang Bukti Narkoba, Terancam Dipecat dan Dipidana
Baca juga: Polisi Geledah Rutan Sigli, 4 Napi Narkoba Diciduk, Kembali Terlibat Miliki Sabu-Sabu