Kriminal
Miliki Sabu, Dua Pria asal Abdya Diringkus Polisi, Diamankan di Dua Lokasi
MH (33), warga asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan bersama barang bukti
PROHABA.CO, BLANGPIDIE - MH (33), warga asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan bersama barang bukti sabu-sabu di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (5/10/2022).
Kemudian, polisi meringkus MJ (46), juga pria asal Abdya yang menjual barang terlarang itu kepada MH.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP NovaSuryandaru SIKmelalui Kasat Narkoba, AKP Zulfi triadi SH membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka pengguna narkotika jenis sabu tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Nagan Raya, Sudah Sering Transaksi Sabu
Baca juga: Diduga Sabu Akan Diselundupkan ke Rutan, Digagalkan Polres Tanah Karo dan Rutan Kabanjahe
“Pelaku berinisial MH (33) yang merupakan warga Aceh Barat Daya berhasil diamankan pada hari Rabu sekira pukul 15.00 WIB,” kata AKP Zulfi triadi SH, Kamis (6/10/2022) pagi.
Lebih lanjut, ia jelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba Polres Aceh Selatan bahwa ada seorang laki-laki membawa sabu-sabu sabu dari arah Kabupaten Abdya menuju Aceh Selatan.
“Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang mengendarai mobil Brio BL 1780 CH yang sedang berhenti di Masjid Krueng Baru,” ungkapnya.
Baca juga: Hendak Transaksi Ganja, Pemuda Abdya Diciduk Polisi, 26 Bungkus Siap Jual
Baca juga: Lima Bangunan di Banda Aceh Terbakar
Melihat gerak-gerik sang pria yang mencurigakan itu, lanjutnya, petugas langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan.
Pada saat digeledah, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di saku celana sebelah kiri terduga sehingga ia langsung diringkus polisi.
Dari hasil pengembangan, kata Zulfi triadi, didapati keterangan bahwa barang tersebut berasal dari MJ, pria asal Abdya. Kemudian tim Opsnal pun bergerak ke Abdya.
Dari rumah terduga MJ, tim Opsnal berhasil menemukan 7 paket sabu-sabu seberat 11,45 gram.
“Dari hasil temuan ini tim Opsnal melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa kedua terduga beserta barang bukti ke Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lanjut,” pungkasnya. (tz)
Baca juga: Oknum Anggota Polrestabes Medan Akui Disuruh Hakim Dimintai Tolong Kirim Sabu
Baca juga: Polisi Gerebek Pengedar Narkoba yang Tengah Asyik Timbang Sabu-sabu di dalam Kamar
Baca juga: Apakah Suami Menanggung Dosa Istri yang Lalai? Begini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Miliki-Sabu-Dua-Pria-asal-Abdya-Diringkus-Polisi-Diamankan-di-Dua-Lokasi.jpg)