Berita Kriminal
Hendak Transaksi Ganja, Pemuda Abdya Diciduk Polisi, 26 Bungkus Siap Jual
Satuan Reserse Narkotika,Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap AVY (22), warga Gampong Kedai Palak ...
PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkotika,Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap AVY (22), warga Gampong Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), pada Selasa (28/6/2022) seki-sekitar pukul 21.00 WIB.
AVY diciduk polisi karena diduga memiliki 26 bungkus ganja kering siap jual.
Tersangka pelaku diamankan di sebuah pos jaga di daerah Simpang Lawang, tepatnya di Gampong Padang Baru, Abdya.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Ipda Hengki Harianto mengatakan, tersangka pelaku ditangkap berkat informasi warga melakukan transaksi jual beli ganja di lokasi tersebut.
“Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengetahui ciri-ciri terduga pelaku yang saat itu sedang duduk di pos jaga,” ujar Ipda Hengki, Rabu (29/6/2022).
Kemudian, mengetahui terduga pelaku sedang duduk di pos jaga, polisi langsung mendekatinya dan melakukan penggeledahan badan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim Satresnarkoba berhasil menemukan satu bungkus besar berisi ganja ganja kering yang dibalut dengan plastik warna merah.
Baca juga: Gunakan Jasa Pengiriman, Warga Aceh Ini Ditangkap Polisi karena Nekat Kirim Paket Ganja ke Bogor
Baca juga: BNN Aceh Musnahkan 6.500 Batang Ganja, Ditanam di Lahan Seluas 3,5 Ha
Baca juga: Gaji ke-13 Cair Awal Juli 2022, Ini Besaran yang Bakal Diterima PNS dan Pensiunan
“Ganja itu disimpan pelaku dalam saku celananya,” ungkapnya.
Tak sampai di situ, lanjut Hengki, pihaknya juga melakukan pemeriksaan di rumah pelaku.
Di rumah tersebut polisi menemukan lagi 25 bungkus ganja kering yang disimpan pria AVY di bawah tempat tidur di dalam kamarnya.
“Jadi, total semua barang bukti yang berhasil kita amankan darinya 26 bungkus ganja kering dengan berat keseluruhan 300 gram,” katanya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 111 juncto Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal lima tahun.
“Sekarang tersangka pelaku sudah kita amankan di sel mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (c50)
Baca juga: Lima Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus
Baca juga: Majikan Adelina Bebas, Pemerintah Diminta Tunda Kirim Pekerja Migran ke Malaysia
Baca juga: Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mendaftar di Website MyPertamina Mulai 1 Juli 2022
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Hendak-Transaksi-Ganja-Pemuda-Abdya-Diciduk-Polisi.jpg)