Kriminal

Oknum Anggota Polrestabes Medan Akui Disuruh Hakim Dimintai Tolong Kirim Sabu

Terdakwa Wisnu yang menjalani persidangan secara online, kepada majelis hakim mengaku dimintai seorang hakim yang bertugas di Banten, yakni Yudi ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa M. Wisnu Wardhana saat memberikan keterangan kepada Majelis hakim Oloan Silalahi dalam persidangan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/2022). 

PROHABA.CO, MEDAN - Oknum Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana memberi kesaksiannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10/22).

Wisnu mengaku dimintai tolong oleh Yudi Rozadinata untuk membelikan narkotika jenis sabu lalu mengirimkannya.

“Saya disuruh Yudi untuk membeli sabu yang mulia,” jawabnya kepada majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Adapun agenda dalam persidangan kali ini yakni mendengarkan keterangan terdakwa.

Terdakwa Wisnu yang menjalani persidangan secara online, kepada majelis hakim mengaku dimintai seorang hakim yang bertugas di Banten, yakni Yudi Rozadinata untuk dibelikan narkotika jenis sabu.

"Saya disuruh Yudi untuk membeli sabu yang mulia," jawabnya kepada Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.

Kemudian Oloan Silalahi menanyakan kepada terdakwa berapa banyak sabu yang dikirim kepada Yudi yang diketahui bertugas sebagai Hakim PN Rangkasbitung, Banten.

Baca juga: Kirim Sabu Pakai Kardus Kerupuk, Padahal Residivis Ini Berstatus PB

"20 gram yang mulia," ucap Wisnu.

Dirasa cukup keterangan dari terdakwa, Majelis hakim pun kemudianmenanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) apakah ada menghadirkan saksi yang meringankan, PH menjawab tidak ada menghadirkan.

"Tidak ada yang mulia," kata Penasihat Hukum Juwita Batubara kepada Majelis hakim.

Akhirnya, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.

"Baik ya, persidangan kita tunda hingga pekan depan dalam agenda tuntutan," tutup hakim sembari mengetuk palunya.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Maria F R Tarigan saat menuturkan dakwaanya, perkara ini bermula pada Jumat 13 Mei 2022  sekira pukul 10.54 WIB bertempat di Kantor Agen Jasa Pengiriman Barang TIKI Jalan Haji Adam Malik Kecamatan Medan Barat Kota Medan saksi Numan Bayhaqi dan saksi Firman Nugraha Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Kedua personil BNN Sumut ini menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari TIKI Sumatera Utara dengan tujuan kepada saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian yang akan dikirim ke alamat Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Jalan R.A Kartini No. 55 Muara Ciujung Timur Rangkasbitung Kabupaten.

Baca juga: Anak Buahnya Pasok Narkoba ke Hakim, Kapolrestabes Medan Ngamuk

Lebak Banten," sebut JPU Maria.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved