Kasus

Irjen Teddy Minahasa Terlibat Penjualan Barang Bukti Narkoba, Terancam Dipecat dan Dipidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat soal penjualan barang bukti (barbuk) narkoba ...

Editor: Muliadi Gani
Foto: Dok. Polri
Irjen Pol Teddy Minahasa dalam upacara kenaikan pangkat di Rupatama Mabes Polri. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat soal penjualan barang bukti (barbuk) narkoba.

“Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (barbuk narkoba) kita sudah dapatkan, namun secara teknis nanti Pak Kapolda (Polda Metro Jaya) yang akan menjelaskan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sementaraitu, sempat beredar informasi bahwa Irjen Teddy Minahasa menjual barang bukti atau barbuk narkoba sebanyak 5 kg kepada seorang “mami” di Sumatera Barat (Sumbar).

“Untuk mengecek terkait dengan proses penanganan pengungkapan pada saat di Bukittinggi, dan tentunya ini menjadi bagian SOP yang harus kita perbaiki ke depan,” ujarnya.

Kapolri sebelumnya menjelaskan bahwa terungkapnya keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.

Berangkat dari situ, Polda Metro Jaya lantas mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil.

Baca juga: Ini Pengakuan Irjen Teddy Minahasa ke Teman Sekolahnya, Ternyata Kenyataannya

Kemudian, dilakukan pengembangan yang ternyata mengarah pada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Kasus ini terus dikembangkan hingga terungkap seorang pengedar yang mengarah pada personel Polri berpangkat AKBP, yakni mantan kapolres Bukittinggi.

“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM,” ujar Kapolri.

Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa.

Saat ini, Irjen Teddy Minahasa masih berada di bawah penanganan Divisi Propam Polri dan ditempatkan di ruang khusus.

Padahal, Teddy Minahasa akan dilantik jadi Kapolda Jatim, apalagi dari hasil tes urine dan tes rambut, yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.

Akibat kesalahannya tersebut, Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat dan dipidana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba bakal menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Propam dan terancam dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Penjualan Barang Bukti Narkoba, Ada 3 Oknum Lain Ikut Serta

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved