Kasus
Irjen Teddy Minahasa Terlibat Penjualan Barang Bukti Narkoba, Terancam Dipecat dan Dipidana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat soal penjualan barang bukti (barbuk) narkoba ...
“Terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran untuk melanjutkan penyidikan kasus pidana yang melibatkan Teddy Minahasa.
“Jadi, ada dua hal, proses etik dan proses pidana,” ucap Sigit.
Saat ini Teddy Minahasa ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) Divpropam Polri.
Dia baru saja diberi jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta.
Nico dicopot dari jabatan Kapolda Jawa Timur ekses dari Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
Kini dia menduduki posisi Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud).
Sigit mengatakan, keterlibatan Teddy dalam kasus peredaran narkoba terkuak dari proses penangkapan tiga orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra Ditangkap karena Diduga Terlibat Narkoba
“Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil,” kata Sigit.
Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan 3 orang yang lebih dulu ditangkap.
Dari pengembangan perkara ditemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba tersebut.
Polisi yang diduga terlibat peredaran narkoba itu adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.
Penyidikan, kata Sigit, kemudian dikembangkan lagi hingga mengarah kepada seorang pengedar.
Dari sang pengedar itu, kata Sigit, penyidik menemukan ada keterlibatan seorang polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM.