Berita Aceh Selatan
Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu-sabu
im Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu di Desa Pasar, Kecamatan Tapaktuan
TAPAKTUAN - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Selatan menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu di Desa Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Kamis (13/10/2022) mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku berinisial KH (31) dan RR (22).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dimana tim opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sebuah toilet taman kanak-kanak ruang terbuka hijau di Desa Pasar, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan sekira pukul 22.30 Wib tim melakukan penggerebekan sesuai informasi yang diperoleh,” sebut Junaidi.
Saat dilakukan penggrebekan, terdapat dua orang laki-laki yang mengaku bernama KH (31) dan RR (22).
Kemudian tim Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 Gram, 1 bong yang terbuat dari botol Aqua yang sudah siap untuk digunakan sebagai alat hisap serta 1 unit telepone genggam.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (l)
Baca juga: Simpan Sabu di Toko, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk
Baca juga: Tak Sadar Sedang Diintai Polisi, Polres Pelalawan Tangkap Tiga Pengedar Sabu
Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli Polisi Bekuk Pengedar Sabu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Miliki-Sabu-Dua-Pria-asal-Abdya-Diringkus-Polisi-Diamankan-di-Dua-Lokasi.jpg)